Sukses

101 Kabupaten-Kota Mengikuti Simulasi Layanan Desk SIMBG Kemendagri

Teguh mengatakan, dalam pemanfaatan insentif PPN DTP Properti, kendala utama yang dialami pihak pengembang yaitu terkait kelengkapan perizinan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 101 kabupaten/kota prioritas di Indonesia mendapat kesempatan mengikuti simulasi layanan “Desk Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)” secara online.

Dalam simulasi tersebut dilakukan head to head coaching tentang pelayanan SIMBG. Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 14 hingga 25 Maret 2022 ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) dengan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Adapun daerah-daerah yang mengikuti kegiatan ini tersebar di berbagai provinsi, seperti Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Tujuan utama kegiatan ini yakni untuk mendukung percepatan pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi menyampaikan isu strategis soal tingginya angka backlog (kesenjangan antara jumlah ketersediaan dengan jumlah kebutuhan rumah) di Indonesia. 

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020, angka backlog kepemilikan perumahan mencapai 12,75 juta. 

“Oleh karena itu, diperlukan pemberian stimulus bagi sektor perumahan, salah satunya melalui pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun,” katanya, Senin (14/3/2022). 

Selain itu, Teguh juga mengungkapkan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan PBG di daerah. Dia mengatakan, dalam pemanfaatan insentif PPN DTP Properti, kendala utama yang dialami pihak pengembang yaitu terkait kelengkapan perizinan. Apalagi ketika Pemerintah Daerah belum menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait PBG. 

"Selain itu, pemerintah daerah (Pemda) belum menyesuaikan Perda Retribusi IMB menjadi Perda Retribusi PBG, karena proses penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup panjang," imbuh Teguh.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dorong Penyerapan Tenaga Kerja

Karena itu, kata Teguh, sebagai upaya mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan percepatan pelaksanaan PBG di daerah, Mendagri bersama Menkeu (Menteri Keuangan), Menteri PUPR dan Menteri Investasi telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang percepatan pelaksanaan retribusi PBG pada tanggal 25 Februari 2022 yang lalu.

Menurut Teguh, urgensi percepatan pelayanan PBG di antaranya untuk mendorong multiplier effects dari sektor properti.

Selain itu langkah ini juga akan mendorong penyerapan tenaga kerja dalam skala besar dan menggerakkan lebih dari 174 industri lainnya, seperti material bahan bangunan, genteng, semen, paku, besi, kayu, dan lainnya. Di samping itu, tentunya, upaya ini juga untuk mempercepat pemulihan perekonomian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.