Sukses

Komisi IX DPR: Penghapusan Syarat Perjalanan Bakal Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Elva menilai yang paling penting adalah pemerintah terus melakukan testing, tracing, penegakan protokol kesehatan serta percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, termasuk booster.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menghapus syarat PCR dan antigen untuk perjalanan domestik, baik darat, laut, dan udara bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap. Kebijakan itu diyakini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

"Tentunya dengan dihapusnya syarat tes perjalanan ini yang dibarengi dengan pelonggaran aktivitas ekonomi, maka akan mendorong pergerakan dan pertumbuhan masyarakat," kata anggota Komisi IX DPR Elva Hartati kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Menurut Elva, pemerintah telah melihat berbagai aspek sebelum mengeluarkan kebijakan penghapusan syarat perjalanan dengan PCR atau antigen.

"Dengan sifat Omicron yang inkubasinya sangat pendek memang akan tidak mudah mendeteksi penularan Omicron jika OTG," tuturnya.

Elva menilai yang paling penting adalah pemerintah terus melakukan testing, tracing, penegakan protokol kesehatan serta percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, termasuk booster. 

"Pesan saya bahwa pandemi belum berakhir dan kasus positif harian Covid-19 masih sekitar 14 ribu dengan jumlah kematian di atas 200 orang setiap hari. Untuk itu kita tetap harus waspada dan terus melakukan protokol kesehatan," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prokes Harus Konsisten Diterapkan

Sementara itu, Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Iwan Ariawan mengatakan dengan cakupan vaksinasi kedua yang tinggi dan proporsi penduduk yang memiliki antibodi Covid-19 sudah tinggi, kebijakan penghapusan syarat perjalanan itu layak diujicoba dengan pemantauan yang ketat.

Iwan menambahkan, penerapan protokol kesehatan harus tetap konsisten. Dia menuturkan, masyarakat harus menyadari saat ini Covid-19 masih dalam kondisi wabah di Indonesia.

"Kita belum masuk ke endemi, sehingga risiko peningkatan kasus masih cukup besar. Agar tidak terjadi lonjakan dengan pelonggaran perjalanan dalam negeri ini, prokes harus diterapkan konsisten," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.