Sukses

Alasan Pemprov DKI Cabut Banding ke PTUN soal Pengerukan Kali Mampang

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, menyatakan, putusan dari PTUN terhadap gugatan koalisi banjir tersebut telah dipenuhi Pemprov DKI dengan melakukan pengerukan Kali Mampang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah mencabut permohonan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan pengerukan Kali Mampang.

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, menyatakan, putusan dari PTUN terhadap gugatan koalisi banjir tersebut telah dipenuhi Pemprov DKI dengan melakukan pengerukan Kali Mampang.

"Seperti yang kita tahu kan ada 7 tuntutan, dari majelis hakim menolak 5 tuntutan, tersisa 2, ternyata setelah kita check dari 2 itu, sudah kita upayakan dan kita penuhi," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/3/2022). "Jadi tidak ada masalah, itulah sebabnya kenapa akhirnya Pemprov mencabut banding jadi semua sudah kita penuhi," tambahnya.

Riza juga berharap tidak ada lagi perdebatan soal gugatan koalisi banjir terhadap putusan PTUN terkait pengerukan Kali Mampang. Menurut politisi Partai Gerindra ini upaya banding Pemprov DKI adalah hal wajar dalam sebuah proses peradilan.

"Kita lakukan upaya banding biasa, ada gugatan dinaikan, lalu kita upayakan banding itu sesuatu yang biasa dalam proses pengadilan," ucap Riza.

Seperti diketahui, Pemprov DKI kalah di PTUN Jakarta, lalu mengajukan banding yang berkaitan dengan gugatan pengerukan Kali Mampang. Gubernur DKI, Anies Baswedan yang mengarahkan untuk dicabutnya permohonan banding.

"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 tuntutan dari 7 tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," jelas Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, Kamis (10/3).

Menurut Yayan, pengajuan banding yang sempat dilakukan hanya mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI. Berdasarkan amar putusan majelis hakim PTUN, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa hanya 2 tuntutan yang dinilai belum optimal dilakukan Pemprov DKI di Kali Mampang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

5 Tuntutan

Sementara dalam kegiatan rutinnya, menurut Yayan telah dilakukan pengerukan. "Sesungguhnya itu telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," paparnya.

Adapun 5 tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:1. Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.2. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.3. Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.4. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.5. Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

Sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu:1. Mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.2. Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Yayan mengatakan, pengerukan di Kali Mampang merupakan pekerjaan rutin yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta setiap tahun, bahkan sebelum adanya tuntutan yang dilayangkan warga.

"Saat ini pun sedang dilakukan pengerukan di Kali Mampang, sehingga ada atau tidaknya tuntutan, pekerjaan tetap dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta," tegasnya.

Sementara untuk pembangunan turap di Kali Mampang, pelaksanaannya pada bulan Desember 2020 dan Desember 2021, hal ini lantaran menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

3 dari 3 halaman

Penyebab Banjir

Dia menekankan bahwa salah satu penyebab banjir tahun 2021 adalah curah hujan ekstrem yang melebihi kapasitas kali. Kendati demikian, Pemprov DKI mengapresiasi tuntutan yang dilayangkan sejumlah warga tersebut.

Sepanjang tahun 2021, Pemprov DKI melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pengerukan lumpur di 53 sungai, 32 waduk/situ/embung, dan 247 saluran air, termasuk di wilayah yang digugat oleh warga.

Kemudian, pembangunan drainase vertikal di 25.647 titik, pembangunan waduk Cimanggis dan Kampung Rambutan, serta penyiapan 496 pompa stasioner dan 329 pompa mobile.

Untuk dapat memperlancar aliran air, dilakukan pula pembangunan sodetan Kali Ancol serta peningkatan kapasitas drainase Kawasan Semanggi dan Balai Kartini. Kolaborasi dengan berbagai pihak juga dilakukan, termasuk dengan Pemerintah Pusat dalam melakukan kegiatan pengendalian banjir.

Tak hanya itu, terdapat 224 unit alat ukur curah hujan otomatis dan 267 unit alat ukur curah hujan manual di Jakarta sebagai mitigasi terhadap curah hujan berat dan ekstrem akibat perubahan iklim. Pemprov DKI juga menggagas program Kampung Tangguh Bencana di sejumlah wilayah agar warga menjadi lebih siaga dan bersiap dalam menghadapi bencana banjir.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.