Sukses

Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen dari Kapasitas Ruang Kelas

Perkembangan positif kasus Covid di Tanah Air menjadi dasar dilaksanakannya kembali pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.

Liputan6.com, Jakarta Kasus Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia menunjukkan tren positif yang ditunjukkan dengan perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perkembangan positif ini menjadi dasar dilaksanakannya kembali pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyampaikan, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022.

Kemudian, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri. 

"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri," disampaikan Suharti di Jakarta, Jumat (11/3/2022). 

Tak lupa, dia mengingatkan supaya pembelajaran tatap muka harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Tentunya pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman," tambah Suharti. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pilihan

Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, orangtua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakukan PPKM di Jawa-Bali. Kali ini aglomerasi Jabodetabek mengalami penurunan level dari semula level 3 ke level 2 PPKM.

Merespons penurunan level PPKM itu, Pemerintah DKI Jakarta tengah menunggu arahan pemerintah pusat untuk kembali menerapkan PTM terbatas 100 persen pada sekolah-sekolah di Ibu Kota.

"Terkait PTM sekalipun di level 3 kita melaksanakan 50 persen dan ketentuan kalau dilihat di level 2 bisa jadi 100 persen terbatas, namun kami masih menunggu kebijakan dari pempus dalam hal ini dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset. Jadi tunggu dulu ya kebijakannya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta pada Senin (7/3/2022).

Sejauh ini, kata Riza sekolah-sekolah di Jakarta masih menerapkan PTM terbatas 50 persen.

Riza mengungkap, terkini kondisi kasus Covid-19 pada warga sekolah mengalami penurunan cukup signifikan. Itu menurut dia menjadi lampu hijau untuk kembali membuka PTM 100.

"Ya sejauh ini ada kasus memang tapi cukup baik penurunannya jadi ga ada kasus yang luar biasa. Ya mudah-mudahan ke depan kita bisa tingkatkan lagi PTM. Tapi kami masih menunggu masih terus dirapatkan nanti kita umumkan," ungkapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.