Sukses

Bogor Deklarasikan Kota Lengkap, Apa Itu?

Ia menerangkan, program PTSL menjadi program yang diprioritaskan pelaksanaannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kota Bogor telah mendeklarasikan 68 kelurahan kota lengkap menerapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini sesuai yang ditargetkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk mempermudah Ease of Doing Business (EODB).

Kepala Kantor Wilayah BPN Kota Bogor, Rahmat mengatakan, deklarasi terhadap seluruh kelurahan di Kota Bogor menjadi kota lengkap sudah diajukan sejak 4 Maret. Target kota lengkap adalah sebagai destinasi investasi.

"Artinya, seluruh bidang tanah atau persil di Kota Bogor sudah dipetakan dan akan didaftarkan untuk sertifikat," ujar Rahmat, Kamis (10/3/2022).

Ia menerangkan, program PTSL menjadi program yang diprioritaskan pelaksanaannya. Karena jika seluruh bidang tanah di Kota Bogor sudah terdaftar, akan membantu dalam perencanaan pembangunan ke depan.

"Hampir seluruh negara maju itu sudah selesai pendaftaran tanahnya, karena tidak mungkin negara maju bisa melakukan perencanaan pembangunan kalau seluruh peta bidang tanah yang produktif belum terpetakan. Dan tingkat investasi di Indonesia masih di bawah Kamboja, Thailand, dan Malaysia," ungkap Rahmat.

Dengan lengkapnya suatu kota yang sudah terdaftar dan terpetakan, maka perencanaan mengenai kebijakan satu peta lebih mudah. Ke depan, lanjut Rahmat, dunia investasi juga bisa menggunakan data pemetaan tanah ini. Dimana data-data ini sudah diciptakan mulai 2017 hingga 4 Maret 2022 ketika seluruh kelurahan se-Kota Bogor sudah dideklarasikan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Destinasi Wisata

Perencanaan terhadap pemilihan area destinasi wisata dan area investasi juga menjadi lebih baik, konsep tata ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan diubah menjadi lebih tidak kaku, data kadaster per bidangnya bisa menjadi lebih kuat.

"Jadi, harga tanah per bidang ditetapkan berdasarkan tata ruangnya. Kota Bogor kini sudah menciptakan itu. Masyarakat bisa menggunakan dan memanfaatkan itu," tuturnya.

Rahmat menerangkan, dari sekitar 300 ribu persil yang ada se-Kota Bogor, 272 ribu bidang tanah di antaranya sudah terdaftar untuk sertifikat. Disebutkan ada selisih 85 persen dari bidang tanah yang sudah ada, terhadap bidang tanah yang sisanya 15 persen.

"15 persen ini antara lain tidak hanya bidang tanah. Tapi juga jalan, sungai, fasilitas umum yang tidak kita sertifikatkan. Tapi secara keseluruhan kita sudah 99,17 persil yang untuk ditingkatkan menjadi sertifikat, sudah sertifikat," ujarnya. (Achmad Sudarno)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.