Sukses

Naik KRL Duduk Tanpa Jarak, Dinkes Bekasi: Kalau Sudah Tak Berdampak Berarti Normal

Dinkes Bekasi akan rutin melakukan evaluasi terkait kebijakan naik KRL boleh duduk tanpa jarak tersebut.

Liputan6.com, Bekasi - PT KRL Commuter Line tak lagi memberlakukan aturan jaga jarak tempat duduk antarpenumpang di gerbong kereta. Hal ini menyusul menurunnya angka kasus Covid-19, yang disesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan terbaru.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Tanti Rohilawati menyebutkan, angka kasus Covid-19 mengalami penurunan yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

"Kasus yang tadinya di bulan sebelumnya mencapai 4.000 sehari, alhamdulillah sekarang sudah di bawah 500 sehari. Artinya penurunan cukup signifikan," katanya kepada awak media, Kamis (10/3/2022).

Berdasarkan data tersebut dan surat edaran Kemenhub, kebijakan baru pun mulai diberlakukan dengan pencopotan stiker jaga jarak antarpenumpang di transportasi umum, salah satunya yang selama ini diterapkan dalam KRL.

Meski begitu, ujar Tanti, pihaknya akan rutin melakukan evaluasi terkait kebijakan baru tersebut. Hal ini untuk mendeteksi dini kemungkinan terjadinya kasus baru covid-19.

"Kalau sudah tidak berdampak, artinya kita sudah normal kembali seperti sebelumnya karena kalau kasus itu tidak bisa hilang, kaya flu burung, sampai saat ini ada," tandasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetap Wajib Prokes

Meski aturan jaga jarak telah dicabut, namun pihak KRL tetap mewajibkan protokol kesehatan kepada penumpang. Di antaranya memakai masker dan dilarang berbicara selama berada di gerbong kereta.

Diketahui dalam Surat Edaran Kemenhub mengatur soal kapasitas penumpang kereta api di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Kapasitas penumpang yang awalnya hanya dibatasi 45 persen, kini ditingkatkan menjadi 60 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.