Sukses

Jakarta Belum PTM 100 Persen meski Sudah PPKM Level 2

Namun, Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah, menuturkan, pihaknya terus melakukan berkoordinasi mengenai kemungkinan PTM 100 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih menerapkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) maksimal 50 persen untuk sekolah-sekolah di ibu kota.

Namun, Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah, menuturkan, pihaknya terus melakukan berkoordinasi mengenai kemungkinan PTM 100 persen.

"Masih PTM 50 persen, Dinas Pendidikan belum ada arahan lebih lanjut terkait hal ini karena menunggu kebijakan dari Kemendikbudristek," ujar Taga saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sendiri melahirkan Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2 Covid-19, di mana Kepgub itu mengatur tentang kegiatan belajar mengajar di Jakarta.

"Dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," demikian bunyi Kepgub tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tren Kasus Menurun

Status PPKM di Jakarta diketahui mengalami penurunan dari PPKM Level 3 menjadi Level 2. Itu membuat pembahasan tentang kapasitas PTM 100 persen akan dilakukan.

Tren angka kasus positif Covid-19 di Jakarta menunjukkan pelandaian, sehingga status PPKM turun menjadi level 2. Kendati ada kelonggaran dari pemerintah, batasan maksimal terhadap setiap aktivitas masih tetap diterapkan.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali, yang mengatur batasan maksimal kapasitas pengunjung. Aturan ini mulai berlaku pada 8-14 Maret 2022.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.