Sukses

Kabareskrim Polri Minta Korban Investasi Bodong Bentuk Paguyuban Agar Aset Kembali

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta para korban investasi bodong, termasuk Binomo dan Quotex untuk membentuk kelompok atau paguyuban dalam rangka mengupayakan pengembalian aset.

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta para korban investasi bodong, termasuk Binomo dan Quotex untuk membentuk kelompok atau paguyuban dalam rangka mengupayakan pengembalian aset.

"Kepada korban saya sarankan membentuk paguyuban, tidak sendiri-sendiri," tutur Agus dalam konferensi pers bersama PPATK yang juga disiarkan secara daring, Kamis (10/3/2022).

Menurut Agus, para korban perlu bergabung sesuai kasusnya dan menunjuk kuasa hukum untuk menangani upaya pengembalian aset. Termasuk menginventarisasi seluruh kerugian tanpa ada yang terlewat satu pun.

"Secara bersama-sama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh hasil aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban korban-korban investasi bodong ini," jelas dia.

Agus mengatakan, langkah tersebut sangat perlu untuk dilakukan agar para korban dapat menerima kembali apa yang sebenarnya menjadi miliknya.

"Pengadilan akan memutuskan supaya nanti tidak menjadi sitaan negara," Agus menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Penerima Lapor

Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan para penerima uang dan barang dari Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan mesti melapor ke kepolisian. Alasannya, agar pihak terkait dapat lepas dari sanksi tindak pidana dalam kasus dugaan investasi bodong yang menjerat keduanya.

"Karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja, kepada mereka bisa berpotensi menjadi pihak yang turut membantu perbuatan tersangka yang sedang dilakukan proses penyidikan," tutur Agus dalam acara konferensi pers bersama PPATK yang diselenggarakan juga secara virtual, Kamis (10/3/2022).

Menurut Agus, penyidik nantinya melihat niat atas perbuatan atau mens rea dari pihak penerima aliran dana. Sekalipun ada keterkaitan, maka dapat masuk menjadi justice collaborator dan lepas dari penegakan hukum.

"Artinya tergantung pemeriksaannya, apakah mens rea-nya seperti apa, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan, sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan. Sehingga apabila mens rea-nya enggak ada, kalaupun ada mens rea nanti yang bersangkutan bisa masuk menjadi justice collaborator," jelas dia.

"Saya rasa itu mungkin lebih baik daripada menjadikan banyak tersangka orang yang tentunya tidak bisa menyelesaikan masalah," sambung Agus.

Agus mengatakan, pihak yang melaporkan telah menerima aliran dana dan terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan, nantinya diminta menjadi justice collaborator dalam rangka pengembangan kasus.

"Ya kalau mereka tidak melaporkan dan kemudian terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau kita akan masukkan yang bersangkutan daripada bagian para pelaku," Agus menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.