Sukses

KPK Hormati MA Sunat Vonis Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

KPK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. MA menyunat hukuman Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. MA menyunat hukuman Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun.

"Kami menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan kasasi MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Diketahui, KPK menuntut Edhy pidana 5 tahun penjara. Kemudian Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis yang sama sesuai dengan tuntutan. Namun vonis itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 9 tahun. Dan kini, vonis Edhy kembali menjadi 5 tahun sesuai putusan MA.

Meski vonis MA terhadap Edhy Prabowo tak berbeda dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK, Ali menyatakan KPK belum bersikap atas putusan tersebut. Ali menyebut pihaknya masih akan menunggu salinan putusan lengkap dari MA.

"Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah kami terima akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut," kata Ali.

Menurut Ali, pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat dari seluruh elemen masyarakat. Terlebih komitmen dari para penegak hukum, termasuk lembaga peradilan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemberian Efek Jera

Ali menyatakan, korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa. Maka cara-cara pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa.

"Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," kata Ali.

Menurut Ali, pemberian efek jera bisa dilakukan dengan besarnya putusan pidana penjara serta pidana tambahan seperti kewajiban pembayaran uang pengganti dan termasuk pencabutan hak politik.

"Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.