Sukses

Lampu Hijau dari Saudi untuk Ibadah Haji 2022

Kebijakan Saudi melonggarkan prokes menjadi angin segar jemaah haji. Lampu hijau ini harus disikapi bijaksana. Jangan sampai kelir itu kembali berubah menjadi merah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi membuka keran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022. Hal ini menyusul pencabutan sejumlah aturan prokes, yang di antaranya tanpa karantina dan tes PCR bagi jemaah yang tiba di Arab Saudi.

Kebijakan Saudi tersebut memberikan angin segar bagi Indonesia. Meski demikian, lampu hijau ini hendaknya harus disikapi dengan bijaksana, jangan sampai lampu tersebut kembali berubah menjadi merah.

"Ini langkah baik untuk membuka keran penyelenggara ibadah haji dan umrah. Yang selama ini dikeluhkan jemaah karena waktu lama dengan biaya yang tinggi. Maka itu harus kita persiapkan, bukan berarti harus lengah dari prokes," kata Pengamat Haji dari UIN Syarif Hidayatullah, Ade Marfuddin kepada Liputan6.com, Rabu (9/3/2022).

Kendati demikian, dia tidak dapat memastikan kuota jemaah haji yang akan diberikan kepada Indonesia. Karena urusan jumlah jemaah haji, menjadi domain dari pemerintah Arab Saudi.

Untuk itu, dia meminta Pemerintah Indonesia agar melobi Arab Saudi. Diplomasi G to G harus dilakukan agar Indonesia dapat memberangkat jemaah haji pada tahun ini.

"Melobi diplomasi G to G harus masuk ke Arab karena kewenangannya ada di sana. kedua, kita pun harus tahu diri. Jangan misalnya aturan Saudi menetapkan 50 persen, kita minta 100 persen," ujar dia.

Dalam penyelenggaran ibadah haji, kata dia, Pemerintah Saudi tentu memiliki perhitungan yang berbeda dari kondisi sebelumnya. Karena yang diutamakan aspek kesehatan dan keselamatan dalam menunaikan ibadah.

"Karena kaidah fiqihnya, tetap mengutamakan nyawa manusia dibanding ibadah wajib. Kewajiban seseorang gugur kalau kondisi tidak istita'ah. Aspek kemanusiaan tetap harus dikedepankan," ujar dia.

Karena itu, ada tiga opsi kuota yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia. Pertama 100 persen yaitu berjumlah 221 ribu orang berangkat ke Tanah Suci. Kedua separuhnya 110 ribu, dan ketiga tidak sama sekali.

Ade Marfuddin pun menilai pemerintah Indonesia bisa saja tidak mengirimkan jemaah haji ke Arab Saudi jika kondisi wabah masih mengganas. Pemerintah harus mengedepankan aspek keselamatan jemaah ketimbang ibadah.

"Dasarnya kalau pandemi tidak ada perubahan signifikan, bukannya melandai tapi meninggi, saya pikir harus diambil sikap. Pemerintah harus mempertimbangkan keselamatan jemaah haji," kata dia.

Selanjutnya, Ade Marfuddin menyoroti biaya haji yang dinilainya terlalu membebani calon jemaah haji. Dia meminta agar pemerintah memaksimalkan optimaliasi dari BPKH.

"(Pemerintah) terbuka saja, transparani harus ada. Kalau pada 2019 angka kita adalah 70 juta orang, jemaah punya beban separuhnya 35 juta. Dia bayar sisanya dari optimalisasi BPKH," kata dia.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2022 yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 45.053.368, untuk biaya haji reguler. Biaya haji ini terus naik dari tahun ke tahun, yang mana tahun sebelumnya yaitu Rp 44,3 juta. Artinya naik hampir Rp 1 juta. 

Namun biaya haji ini naik Rp 10 juta bila dibandingkan sebelum pandemi atau 2019 yang besarannya Rp 35,23 juta per orang. Sementara pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 dan 2021.

"Maka kalau tahun sekarang berangkat dalam kondisi yang masih was was, tiba tiba angkanya naik, saya pikir pemerintah juga harus bijak. Jangan bebani psikologi jemaah haji yang dua tahun tidak berangkat dengan angka yang bertambah," dia mengimbuhkan.

Menurut pria yang juga Ketua Rabithah Haji Indonesia ini, solusi dari itu adalah dengan memaksimalkan dua tahun anggaran jemaah yang hampir Rp 15 triliun tidak terpakai. "Saya pikir lebih bijak tidak usah naik, tapi dana itu dimaksimalkan untuk prokesnya," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemenag Konsultasi DPR

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan bahwa kebijakan pelonggaran prokes di Arab Saudi ini akan berdampak pada operasional pemberangkatan jemaah umrah dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Berkenaan dengan itu, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan melakukan kaji ulang persiapan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk berkenaan dengan usulan biaya perjalanan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“Kami sudah melapor ke Menteri Agama terkait perkembangan kebijakan Saudi untuk mendapatkan arahan selanjutnya. Kami juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi, utamanya terkait adanya pelonggaran protokol kesehatan baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci,” terang Hilman di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

“Jadi Kemenag akan segera konsultasi dengan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji 1443 H,” sambungnya yang dilansir dari Kemenag.go.id

Menurut Hilman, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 16 Februari 2022, Menag telah mengusulkan Biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih 1443 H /2022 M senilai Rp 45.053.368,00. Usulan ini naik jika dibanding Bipih 1441 H/2020 M.

Salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan usulan Bipih tahun ini adalah adanya perhitungan biaya protokol kesehatan (prokes) jamaah, seperti karantina dan PCR.

Komponen biaya prokes jamaah haji itu meliputi tes Swab PCR di Asrama Haji sebanyak dua kali, saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air. Tes Swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sebanyak tiga kali, saat tiba, karantina dan akan pulang ke Tanah Air.

Komponen lainnya adalah akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah dan akomodasi dan konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi. Selain itu, kenaikan Bipih juga berkaitan dengan kenaikan biaya penerbangan dan biaya operasional di Arab Saudi maupun di Tanah Air.

“Nah, Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR. Saya yakin ini akan berdampak pada Bipih tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR,” tandas Hilman.

 

3 dari 3 halaman

Buka Pintu Haji

Pemerintah Arab Saudi akhirnya membuka kembali pintu kedatangan jemaah asing dari seluruh dunia untuk ibadah Haji 2022. Penerimaan jemaah haji asing ini merupakan yang pertama setelah dua tahun pembatasan akibat pandemi COVID-19.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengungkapkan bahwa revisi kuota jemaah haji 2022 akan segera dirilis ke masing-masing negara yang selama ini mengirimkan warganya, seperti dilansir The Guardian, Senin (7/3/2022).

Pada 2020, otoritas Arab Saudi membatasi ibadah Haji hanya untuk warga dan penduduk di dalam Kerajaan saja. Keputusan itu sebagai bagian dari langkah-langkah ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang mematikan.

Pencabutan pembatasan bagi jemaah haji internasional untuk haji 2022 terjadi kurang dari 24 jam setelah Kerajaan Arab Saudi membuka pintu gerbangnya untuk penerbangan langsung dari 17 negara termasuk Nigeria.

Dengan pencabutan aturan ini, jutaan umat muslim di seluruh dunia mendapatkan jaminan untuk berpartisipasi dalam rangkaian ibadah Haji yang akan diadakan antara Juni dan Juli 2022.

Kerajaan Arab Saudi mencabut beberapa kebijakan melawan COVID-19. Pemakaian masker di luar ruangan dan jaga jarak di luar ruangan sudah tidak wajib.

Dilaporkan Arab News, Minggu (6/3/2022), aturan itu berlaku secara nasional. Meski demikian, pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi masih harus pakai masker.

Pengunjung yang datang ke Arab Saudi juga tak perlu lagi melakukan karantina. Tes COVID-19 juga tak diperlukan begitu tiba.

Namun, pengunjung dibutuhkan punya asuransi untuk membiayai pengobatan COVID-19.

Masyarakat pun diminta untuk mengambil dosis vaksin booster dan tetap check-in dengan aplikasi Tawakkalna saat masuk ke sebuah fasilitas atau acara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.