Sukses

Polisi Gali Bisnis Indra Kenz Lewat Keterangan Tunangannya

Polisi telah memeriksa tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa tunangan Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok investasi platform Binomo.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyidik mencecar Vanessa Khong dengan pertanyaan seputar dunia bisnis yang digeluti Indra Kenz.

"Terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK," ujar Gatot di Mabes Polri Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Gatot menuturkan, Vanessa Khong dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap kekasih Indra Kenz itu berlangsung Selasa kemarin dan memakan waktu selama 9 jam.

"Pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.15 WIB dengan 20 pertanyaan," jelas Gatot.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Calon Mertua Indra Kenz Diperiksa Selasa Pekan Depan

Selain Vanessa, polisi juga sudah memanggil Rudianto Pei selaku orang tua dari Vanessa yang seharusnya juga menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama. Namun, calon mertua Indra Kenz itu meminta penjadwalan ulang karena alasan kesehatan.

"Datang ke penyidik Bareskrim Polri dengan membawa surat keterangan sakit dari saudara R. Jadi pemeriksaan saudara R sudah dijadwalkan lagi dan siap hadir pada Selasa 15 Maret 2022," Gatot menutup.

 

3 dari 4 halaman

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.

Dia diduga melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoaks melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

4 dari 4 halaman

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.