Sukses

KPK Usut Pencucian Uang Bupati Probolinggo Puput Lewat CSR Bank Mandiri

Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan CSR Bank Mandiri bernama Hera. Hera diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami, Hasan Aminuddin.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.

Pada Rabu (9/3/20222), tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Corporate Sosial Responsibility atau CSR Bank Mandiri bernama Hera. Hera diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Puput Tantriana Sari dan suami, Hasan Aminuddin.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, atas nama saksi Hera (CSR Bank Mandiri)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dalam kasus ini KPK sudah menyita aset Puput dengan nilai sekitar Rp 50 miliar.

Kasus ini pengembangan dari kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo. Dalam kasus mutasi jabatan, selain Puput Tantriana dan suami, KPK juga menjerat 20 orang lainnya.

Sebanyak 18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Duduki Pejabat Kepala Desa

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.