Sukses

Hakim PTUN Tidak Cermat, Alasan Pemprov DKI Banding Putusan Pengerukan Kali Mampang

Putusan PTUN soal pengerukan Kali Mampang sendiri terkait gugatan koalisi banjir 2021. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah, berpendapat, putusan itu perlu ditinjau kembali.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menilai majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak cermat dalam putusan tentang pengerukan Kali Mampang. Hal itu menjadi pertimbangan dasar Pemprov DKI mengajukan permohonan banding.

Putusan PTUN soal pengerukan Kali Mampang sendiri terkait gugatan koalisi banjir 2021. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah, berpendapat, putusan itu perlu ditinjau kembali.

"Terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-review dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah, Rabu (9/3).

Ketidakcermatan yang dimaksud yakni majelis hakim PTUN dianggap tidak cermat dalam melihat dokumen-dokumen yang telah disampaikan Pemprov DKI atas pelaksanaan pengerukan kali di sejumlah lokasi yang telah rampung dilakukan.

"Dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," tutur Yayan.

Permohonan banding Pemprov DKI sendiri diajukan pada Selasa 8 Maret 2022. Informasi itu dipublikasi melalui akun sipp PTUN Jakarta. "Proses, permohonan banding," demikian informasi tahapan perkara yang dikutip pada Rabu (9/3).

Upaya banding dari Pemprov DKI ditanggapi rasa kecewa oleh perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kata dia, seakan tidak mau menerima kenyataan.

"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," ungkap Francine.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Melaksanakan Kewajiban

Francine mengatakan, gugatan tersebut dilakukan oleh warga karena Anies dinilai tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang. Akibatnya, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.

Sebagai pengingat, duduk persoalan perkara ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, oleh majelis hakim PTUN Jakarta. Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.