Sukses

Depok Kembali Masuk PPKM Level 2, Pemkot Berlakukan WFO Maksimal 70 Persen

Melalui Kepwal Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan pemberlakuan PPKM pada level 2 mulai diberlakukan sejak 8 Maret hingga 14 Maret 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kota Depok, Jawa Barat, memasuki PPKM Level 2, dari yang sebelumnya berada di Level 3. Sejumlah kebijakan dikeluarkan Pemerintah Kota  (Pemkot) Depok, termasuk aturan work from office yang kapasitasnya maksimal mencapai 70 persen.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota nomor: 44/150/Kpts/Satgas/HUK/2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19. Melalui Kepwal Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pemberlakuan PPKM pada level 2 mulai diberlakukan sejak 8 Maret hingga 14 Maret 2022.

Walaupun berada pada PPKM level 2, Idris melarang setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. "Kota Depok sudah masuk pada Level 2 ditetapkan sejak 8 Maret, nantinya akan ada evaluasi terkait perubahan levelling," ujar Idris, Rabu (9/3/2022).

Adapun sejumlah kebijakan yang harus ditaati dalam pemberlakuan PPKM level 2, yakni kebijakan work form office (WFO) maksimal hanya 70 persen. Kebijakan tersebut diberikan pada sektor esensial maupun non-esensial. "Untuk esensial pada pemerintah mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan Kemenpan ARB," terang Idris.

Untuk pembelajaran di semua jenjang sekolah, Idris meminta dapat mengikuti arahan pemerintah pusat. Namun, di Kota Depok masih memberlakukan pembelajaran online dan offline di sekolah dengan sistem pembagian shift.

"Sekolah yang melakukan tatap muka tetap menggunakan masker dan jarak antar bangku 1,5 meter dengan menerapkan protokol kesehatan," ucap Idris.

Idris mengungkapkan, Pemkot Depok memberlakukan jam operasional pada minimarket atau supermarket, hingga pasar tradisional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen. Supermarket dan Hypermarket dapat menyediakan aplikasi Peduli Lindungi.

"Operasional restoran dan warung makan hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan yang buka sore mendapat pengecualian hingga pukul 00.00 WIB," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Mal dan Pusat Perbelanjaan

Begitu pun pada kebijakan mal maupun pusat perbelanjaan, tidak mengalami perubahan peraturan yang cukup signifikan. Kegiatan yang diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung mencapai 75 persen dari total kapasitas.

"Tempat permainan anak dan hiburan di dalam mal dibuka dengan syarat harus menunjukkan vaksinasi lengkap," jelas Idris.

Dia menerangkan, pada kebijakan peraturan bioskop dapat dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung mencapai 70 persen. Untuk restoran atau rumah makan yang berada pada area bioskop dapat melakukan makan di tempat. "Namun, dengan catatan kapasitas maksimal hanya 50 persen dengan waktu makan selama 60 menit," tuturnya.

Pada kebijakan lainnya tidak ada yang mengalami perubahan yang besar. Sedangkan kebijakan pada rumah bernyanyi maupun karaoke, kapasitas maksimal hanya 25 persen dengan tidak menggunakan alat secara bergantian.

"Sedangkan akad nikah, resepsi pernikahan maupun khitanan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dan tidak menyediakan makan di tempat," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.