Sukses

Saat Jabodetabek Masuk pada PPKM Level 2

Dengan adanya perubahan yang tertulis dalam instruksi Inmendagri Nomor 15, maka Jabodetabek berikut dengan 37 daerah lainnya masuk pada PPKM level 2.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah pada wilayah Jawa dan Bali termasuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mulai dari tanggal 8 sampai 14 Maret 2022.

Perpanjangan masa PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian. 

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022," demikian bunyi salinan Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Selasa (8/3/2022). 

Dengan adanya perubahan yang tertulis dalam instruksi ini maka Jabodetabek berikut dengan 37 daerah lainnya masuk pada PPKM level 2.

Penurunan level PPKM di walah aglomerasi ini terjadi karena adanya penurunan kasus konfirmasi positif dan juga jumlah pasien rawat inap di rumah sakit. Hal ini senada dengan apa yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.  

"Saat ini aglomerasi Jabodetabek kembali masuk ke (PPKM) level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," kata Luhut sebagai penanggungjawab pengendalian Covid-19 di wilayah Jawa-Bali saat jumpa pers daring, Senin, 7 Maret 2022. 

Perubahan level PPKM ini tentu mengakibatkan perubahan peraturan untuk kegiatan masyarakat.

Berikut beberapa perkembangan terkini mengenai pelaksanaan kegiatan masyarakat Jabodetabek saat masuk pada PPKM level 2: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Perkantoran Dibuka 75 Persen

Perkantoran menjadi satu dari beberapa aktivitas yang dilonggarkan seiring dengan penurunan level PPKM di Jabodetabek. Work from office (WFO) atau bekerja dari kantor untuk perkantoran sektor non esensial diizinkan maksimal 75 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," bunyi Inmendagri.

3 dari 4 halaman

2. Pasar hingga Supermarket Dibuka hingga Pukul 9 Malam

Selain perkantoran, aneka pasar mulai dari supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat buka dengan jam operasional terbatas sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Adapun kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

"Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," demikian aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2022

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Sementara, Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, hingga pedagang asongan diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

 

4 dari 4 halaman

3. Gym hingga Bioskop Dibuka dengan Aplikasi PeduliLindungi

Gym, Mal Hingga Bioskop Tempat kegiatan masyarakat lainnya seperti gym ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindung. Sedangkan untuk kapasitas maksimal 75 persen.

Untuk mal hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia sampai dengan 12 tahun yang masuk," jelas Inmendagri.

Sementara itu, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak-anak wajib didampingi orang tua.

 

Rifqy Sakti Pratama

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini