Sukses

DPR Dukung Aturan Baru Perjalanan Domestik untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Ketua Komisi V DPR, Lazarus mendukung aturan baru pelaku perjalanan domestik tak lagi wajib tes Covid-19. Kata dia, kebijakan itu diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI, Lazarus mendukung langkah pemerintah menghapus aturan wajib tes Covid-19 baik antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik.

Lazarus menyebut, aturan baru itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Tanah Air yang terpuruk karena pandemi Covid-19.

“Kita dukung kebijakan pemerintah, sebagai upaya untuk kembali mendorong pertumbuhan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19,” kata Lazarus saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).

Meski demikian, Lazarus mengingatkan, aturan baru itu harus diimbangi dengan percepatan vaksinasi Covid-19 dan pengetatan protokol kesehatan.

“Kita berharap kebijakan ini diimbangi dengan terus mendorong capaian vaksinasi termasuk booster,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu meminta, jangan sampai pelonggaran aturan ini memunculkan lonjakan kasus baru.

“Karena tantangan utamanya dari kebijakan ini adalah jangan sampai angka positif Covid-19 kembali naik,” pungkas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Perjalanan Domestik Tak Wajib Tes Covid-19

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menghapus kebijakan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau pelaku perjalanan domestik.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Kasatgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

SE Kasatgas Covid-19 ini dikeluarkan guna mendisiplinkan aturan bebas tes antigen dan PCR bagi PPDN pengguna transportasi darat, laut, dan udara di dalam negeri.

Pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi dosis lengkap tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasit tes antigen atau PCR negatif. Namun mereka tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri yang baru divaksinasi dosis pertama atau belum sama sekali tetap wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 baik berdasarkan tes antigen maupun PCR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.