Sukses

Kejagung Setop Kasus Buruh Serabutan Mencuri Demi Pengobatan Ibunya

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan upaya mediasi antara pihak Tersangka dan korban. Akhirnya pihak korban bersedia berdamai dan memaafkan Tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan terhadap tersangka Armiadi bin Rusli. Tersangka adalah buruh harian lepas di Dinas Pariwisata Kota Sabang.

Armiadi terlibat pencurian mesin tempel perahu boat untuk pengobatan sang ibu.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Jampidum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Armiadi. Sebelumnya, Armiadi disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Ketut menjelaskan, Armiadi merupakan tenaga harian lepas pada Dinas Pariwisata Kota Sabang, dari keluarga sederhana. Selama ini, tersangka merawat ibunya yang sudah tua seorang diri. Ibunya menderita penyakit jantung serta menjalani rawat jalan.

“Karena tidak memiliki biaya pengobatan. Keadaan tersebut memaksa tersangka mencuri 1 unit mesin tempel perahu boat, yang dilakukannya pada 8 Agustus 2021. Mesin tersebut kemudian dijual oleh Tersangka kepada seorang nelayan yang baru dikenalnya senilai Rp20 juta secara bertahap. Uang tersebut akan digunakan Tersangka untuk membawa ibunya berobat ke Rumah Sakit,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan upaya mediasi antara pihak Tersangka dan korban. Akhirnya pihak korban bersedia berdamai dan memaafkan Tersangka.

Kata Ketut, sebab setelah dilakukan penelitian diketahui bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan pencurian dilakukan karena terpaksa untuk biaya pengobatan ibunya yang lemah menderita penyakit jantung, dan hanya bisa terbaring di rumah.

“Sementara tersangka sendirilah yang selama ini merawat ibunya tersebut seorang diri, dan juga barang yang dicuri oleh tersangka telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban,” tegas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Baru Pertama Kali Berbuat

Ketut menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum. Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Di sisi lain, telah dilakukan perdamaian pada tanggal 22 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Sabang. Alasan tersangka melakukan pencurian karena untuk biaya pengobatan ibunya yang menderita penyakit jantung.

Pelaksanaan penyerahan terdakwa dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Sabang pada tanggal 18 Februari 2022 (batas waktu 14 hari: Kamis, tanggal 03 Maret 2022).

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.