Sukses

Aturan PPKM Level 2 di Jabodetabek: WFO 75 Persen, Mal Buka Sampai Jam 21

Ada 37 daerah yang berstatus PPKM level 2 salah satunya, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 8 sampai 14 Maret 2022. Ada 37 daerah yang berstatus PPKM level 2 salah satunya, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Maret 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022," demikian bunyi salinan Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Selasa (8/3/2022).

Dengan turunnya level PPKM Jabodetabek, maka aturan untuk aktivitas masyarakat pun menjadi longgar. Salah satunya, work from office (WFO) atau bekerja dari kantor untuk perkantoran sektor non esensial diizinkan maksimal 75 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," bunyi Inmendagri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pusat Kebugaran hingga Pasar Rakyat

Kemudian, pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen. Namun, makanan harus disajikan dalam box dan tidak prasmanan.

Selanjutnya, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Adapun kapasitas pengunjung 75 persen.

"Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," demikian aturan dalam Inmendagri.

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, hingga pedagang asongan diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Kegiatan makan/minum di tempat umum seperti, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen) dari kapasitas. Waktu makan maksimal 60 menit.

3 dari 3 halaman

Mal hingga Bioskop

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasankesehatan.

Anak usia dimbawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia sampai dengan 12 tahun yang masuk," jelas Inmendagri.

Sementara itu, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak-anak wajib didampingi orang tua.

Selain itu, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level. Jumlah jemaah maksimal 75 persen dari total kapasitas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.