Sukses

Eks Kepala Terminal Bekasi Meninggal dalam Posisi Sujud di Lapas Sukamiskin

Bambang meninggal dalam keadaan sujud saat tengah menunaikan ibadah salat subuh di dalam kamar selnya di Lapas Sukamiskin.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Terminal Kota Bekasi Bambang Hendrianto meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Satu, 5 Maret 2022.

Bambang meninggal dalam keadaan sujud saat tengah menunaikan ibadah salat subuh di dalam kamar selnya. Bambang diketahui tidak bernyawa oleh petugas Lapas Sukamiskin yang sedang mengontrol.

"Betul (Bambang Hendrianto meninggal dunia), jadi beliau, tuh, waktu subuh ya, waktu salat subuh pegawai itu kan kontrol, pas pegawai kontrol, lihat, kok lama sekali beliau sujudnya," ujar Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).

Elly menjelaskan Bambang memiliki riwayat penyakit yang sudah lama dia derita. Pihak Lapas sudah melabeli sel Bambang dengan warna merah. Label merah sebagai penanda bahwa terpidana tersebut dalam kondisi sakit dan harus dikontrol.

"Karena, kan, warga binaan yang punya riwayat kesehatan, yang pernah sakit, yang sakit, kamarnya dikasih label merah, kalau sakit dan harus dipantau. Jadi beliau termasuk orang yang dilabel merah," kata Elly.

Elly menyebut, saat pegawai Lapas Sukamiskin tengah mengontrol di pagi hari melihat Bambang yang tengah sujud lama. Lantaran curiga, pegawai membuka sel dan menemukan Bambang dalam keadaan tidak sadar.

"Nah langsung dilarikan ke rumah sakit. Saya tahunya, dapat laporan pas cek meninggal," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Punya Banyak Riwayat Sakit

Mengetahui Bambang sudah tak bernyawa, petugas Lapas Sukamiskin langsung menghubungi pihak keluarga. Elly mengklaim bahwa pihaknya sudah maksimal melakukan perawatan terhadap Bambang.

"Riwayat sakitnya banyak. Pernah dirawat di rumah sakit, fisioterapi difasilitasi, akhirnya bisa jalan. Dia rutin makan obat gula dengan hipertensi, istrinya tuh sering antar obat. Istrinya tahu punya riwayat sakit, penyakit komplikasi," jelas Elly.

Bambang Hendrianto merupakan terpidana kasus pungutan liar (pungli). Bambang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 November 2019. Bambang telah menjalani hukuman pidana sekira dua tahun di Lapas Sukamiskin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.