Sukses

PPATK Kembali Blokir Transaksi Rp150,4 M karena Dugaan Investasi Ilegal

PPATK sebelumnya telah melakukan penghentian sementara dan blokir pada dugaan investasi ilegal lainnya mencapai Rp202 miliar. Dana itu berasal dari 109 rekening pada 55 penyedia jasa keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemantauan kembali dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.

"Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 150,4 miliar dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait investasi ilegal," terang Kepala PPATK Ivan Yustiavadana, dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (7/3/2022).

Seperti diketahui, PPATK sebelumnya telah melakukan penghentian sementara dan blokir pada dugaan investasi ilegal lainnya mencapai Rp202 miliar. Dana itu berasal dari 109 rekening pada 55 penyedia jasa keuangan.

Ivan mengungkapkan, jumlah itu bakal terus bertambah, sesuai dengan proses analisis yang dilakukan PPATK, sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

PPATK sendiri punya kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Kemudian, berkoordinasi dan melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.

"Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling," terang Ivan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Binary Option

Robot trading atau binary option merupakan investasi yang diduga ilegal oleh PPATK. Influencer yang dikenal dengan crazy rich disinyalir terlibat dalam investasi ini.

Selain itu, PPATK mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas dan menawarkan keuntungan tidak wajar, serta aset dasar yang tidak jelas, karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko. Biasanya, investasi dengan model seperti itu dikelola ilegal dan tidak transparan dengan memakai skema ponzi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.