Sukses

Kasus Kekerasan pada Anak Mengkhawatirkan, Mensos Risma Terbitkan Edaran untuk Pemda

Dalam SE No. 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan itu, Mensos Risma meminta kepada kepala daerah agar memberikan dukungan maksimal untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini atau Risma, menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan para pemangku kepentingan mengenai perlindungan untuk anak-anak.

Dalam SE No. 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan itu, Mensos Risma meminta kepada kepala daerah agar memberikan dukungan maksimal untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Pada SE tersebut, dia mengingatkan adanya peningkatan kekerasan seksual terhadap anak. Untuk itu diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan dan pendampingan terhadap anak. Menurut Risma, anak telah mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.

"SE ini dimaksudkan mengajak pemda untuk melakukan pencegahan, memberikan perlindungan, dan memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman," kata Risma dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Dalam SE ini, Risma juga meminta pemda untuk mendorong seluruh organisasi dan perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan pengamanan dan perlindungan bagi anak dari lingkungan yang rentan untuk terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.

SE ini juga meminta pemda untuk mengidentifikasi dan melaksanakan upaya perlindungan dan pengamanan kepada anak serta melakukan pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap anak.

Pencegahan dan Penanganan

Terkait kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terus meningkat, Risma dan jajaran Kemensos mengaku telah melakukan langkah cepat, sistematis dan berkelanjutan. Kemensos merespons permasalahan anak dan perempuan dengan melaksanakan pencegahan dan penanganan.

Pencegahan meliputi pengasuhan; upaya pencegahan berfokus pada anak, orang tua dan komunitas; kampanye sosial; dan penegakan hukum. Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif; penegakan hukum; pelibatan berbagai disiplin ilmu; dan pelibatan stakeholders.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kekerasan Anak dari Lingkungan Internal

Data Kemensos menunjukkan, pelaku kekerasan – termasuk kekerasan seksual banyak berasal dari lingkungan terdekat yakni ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.

"Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan. Sering terjadi dalam periode waktu tertentu dan dapat terjadi secara online," ujar Risma.

Data Kemensos per 6 Januari 2022, jumlah anak hamil akibat kekerasan seksual yang telah ditangani oleh Kemensos sebanyak 780 anak dengan rincian, 568 orang sudah melahirkan dan 212 belum melahirkan.

Data Kemensos 31 Januari 2022, total kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 1.253. Dari jumlah ini, korban tertinggi pada kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak, anak korban kekerasan fisik dan /atau psikis sebanyak 80 anak.

Mandat perlindungan anak dan perlindungan khusus anak diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 14, 15, 45B, 47 dan 54. Pasal 14 ayat 1 berbunyi:

"Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir."

3 dari 3 halaman

Perlindungan Khusus

Selain itu, ada Perlindungan Khusus yang merupakan suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Upaya perlindungan diperkuat pada Pasal 59 UU No 23/2002, yang menekankan kepada pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.