Sukses

Nenek Nekat Ambil Anting Bocah Demi Ongkos Pulang Kampung

Kebetulan warga sekitar melihat kejadian itu dan mengetahui bahwa K bukan keluarga dari bocah tersebut. Gara-gara perbuatannya itu, sang nenek harus berurusan dengan polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang nenek, K (61), nekat memperdaya dua bocah dengan mencoba meminta anting yang dikenakannya. Anting yang hendak diambilnya itu rencananya akan dijual dan uangnya untuk ongkos sang nenek pulang kampung.

Kebetulan warga sekitar melihat kejadian itu dan mengetahui bahwa K bukan keluarga dari bocah tersebut. Gara-gara perbuatannya itu, sang nenek harus berurusan dengan polisi.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Binsar H Sianturi, menerangkan, korban S dan N diajak oleh K dari sebuah Pasar di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Peristiwa itu terjadi Kamis (3/4/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

"K mengajak anak tersebut ke suatu tempat kurang lebih jarak 1 kilometer dari pasar ke rumah kosong," kata dia di Polsek Kembangan, Jumat (4/3/2022) malam WIB.

Binsar mengatakan, pelaku membujuk anak-anak itu untuk melepas anting. Dalih pelaku meminta bocah tersebut melepas anting, karena takut mereka jadi korban pencopetan. Tapi, saat pelaku beraksi, salah satu korban berinisial S berhasil kabur.

"Untungnya, ada warga sekitar yang melihat. Saat itu, mengetahui bahwa nenek tersebut bukan keluarga dari korban. Kemudian diikuti dan meminta bantuan dari warga kemudian mengamankan nenek tersebut," ujar Binsar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Tersangka

Dia menjelaskan, berdasar hasil gelar perkara, K telah dinaikkan status dari terlapor menjadi tersangka. Kepada penyidik, pelaku baru pertama kali beraksi.

"Untuk sementara pengakuan dari nenek tersebut baru satu kali adapun tujuannya untuk mengambil anting-anting dari korban ingin dijual kemudian uang digunakan untuk pulang kampung," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. "Hasil gelar perkara untuk pelaku untuk kita kenakan 363 KUHP," terang Binsar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.