Sukses

Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Diduga Libatkan Anggota TNI, Kodam I/BB Tunggu Penyidikan Polisi

Menurut Donald, kasus kerangkeng Bupati Langkat masih dalam penanganan polisi, sehingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihaknya. Jika benar hasil penyidikan polisi ada prajurit TNI AD yang terlibat, tentu akan dilimpahkan ke Pomdam I/BB.

Liputan6.com, Jakarta - Kodam I Bukit Barisan atau Kodam I/BB menunggu hasil penyidikan kepolisian soal pernyataan Komnas HAM yang menyebut terdapat prajurit TNI AD yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

"Kodam I/BB mendukung terhadap proses hukum dan penegakan hukum (Law Supremacy) kepada siapapun prajurit TNI AD di jajarannya," ujar Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga, seperti dilansir Antara.

Menurut Donald, sekarang kasus kerangkeng Bupati Langkat masih dalam penanganan polisi, sehingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihaknya. Jika benar hasil penyidikan polisi ada prajurit TNI AD yang terlibat, tentu akan dilimpahkan ke Pomdam I/BB.

"Akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku. Kita semua menjunjung tinggi hukum dan azas praduga tak bersalah," kata Donald.

Dia menuturkan, proses hukum mengacu kepada pemenuhan alat bukti berupa alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Apabila alat bukti sudah cukup dan mengarah kepada adanya keterlibatan anggota TNI AD, pihaknya akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Akan Intervensi

Kapendam I/BB menyatakan, dalam penanganan dan penyidikan kasus tersebut, pihaknya mesti menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak Kepolisian.

Donald percaya pihak kepolisian bekerja sesuai aturan hukum yang ada. Dia menekankan, Kodam I/BB dan seluruh satuan jajaran tidak bakal mencampuri proses hukum yang berjalan.

"Kita yakinkan tidak ada intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses hukum," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.