Sukses

Beri Remisi Nyepi 2022, Kemenkumham Hemat Anggaran Rp551 Juta

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana beragama Hindu di Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (3/3/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana beragama Hindu di Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (3/3/2022).

Sebanyak 1.117 narapidana yang beragama Hindu medapatkan remisi khusus (RK) dari Kemenkumham. Dengan pemberian remisi ini, Kemenkumhan mengaku menghemat anggaran sebesar Rp551 juta.

"Pemberian RK Nyepi tahun ini juga menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp551.055.000,00 dengan rata-rata biaya makan sebesar Rp 17 ribu per-orang per-hari," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Rika mengatakan, berdasarkan data per 22 Februari 2022, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada dalam bimbingan Ditjen Pas Kemenkumham di seluruh Indonesia mencapai 271.252 orang.

Sebelumnya, Sebanyak 1.117 narapidana yang beragama Hindu medapatkan remisi khusus Nyepi 2022 yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944.

Dari jumlah tersebut sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian sebanyak 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.

Sementara itu sebanyak 4 orang menerima RK II atau langsung bebas usai 1 narapidana mendapat remisi 15 hari dan 3 narapidana mendapat remisi 1 bulan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

UU Soal Remisi

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

 

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.