Sukses

Curanmor di Tangerang Meningkat, dalam Sebulan Terjadi di 123 Tempat Kejadian

Dalam kasus pencurian bermotor, pihaknya berhasil mengamankan 17 tersangka. Di mana saat melakukan aksi, mereka terbagi dalam 8 kelompok.

Liputan6.com, Tangerang - Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Tangerang meningkat selama bulan Februari 2022. Setidaknya ada 123 tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi selama sebulan di wilayah tersebut, dengan 17 tersangka yang berhasil diamankan.

"Dari hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan Polresta Tangerang, bahwa terjadi peningkatan tindak pidana 3C, Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan) dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor)," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zein Dwi Nugroho, Selasa (1/3/2022).

Menurutnya, dalam kasus pencurian bermotor, pihaknya berhasil mengamankan 17 tersangka. Di mana saat melakukan aksi, mereka terbagi dalam 8 kelompok.

"Makanya, selama Februari saja, kelompok ini melakukan aksinya di 123 TKP di wilayah hukum Polresta Tangerang, belum lagi wilayah hukum lain," katanya.

Dia menjabarkan, dari 17 tersangka tersebut terdiri dari 10 pelaku sebagai pemetik alias yang mencuri kendaraan bermotor. Mereka adalah DW, IB, JM, BO, RJ, HR, RH, YI, K, dan S.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penadah Barang Curian

Kemudian, tujuh di antaranya sebagai penadah atau yang mengambil hasil curian tersebut yakni A, AP, SR, FP, PJ, ZN, MN alias CL. Menurut Zain, para pelaku tersebut hanya menggunakan kunci letter T dan Y.

"Para pemetik ini menjualnya kepada penadah dari berbagai daerah, seperti ke Lebak Banten, Bogor, hingga ke Lampung," kata Kapolres.

Kemudian barang bukti dari 123 TKP disita ada 24 kendaraan bermotor, serta kunci Y dan kunci T. Bahkan ada, seorang tersangka berinisial DW berhasil menggondol motor di 30 TKP.

"Untuk tersangka DW alias M dia sudah melakukan total 30 TKP. Di mana, modusnya dia mencari sasaran dengan cara berkeliling, kemundian dia melakukan pencurian," jelas Zain.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, mereka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.