Sukses

3 Provinsi di Jawa dan Bali yang Berstatus PPKM Level 4

Dalam perpanjangan kali ini, daerah yang masuk ke PPKM level 4 naik dari empat menjadi tujuh kabupaten/kota tersebar di 3 provinsi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali terhitung mulai hari ini, Selasa (1/3/2022) hinggak Senin 7 Maret 2022.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 28 Februari 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Selasa (1/3/2022).

Dalam perpanjangan kali ini, daerah yang masuk ke PPKM level 4 naik dari empat menjadi tujuh kabupaten/kota tersebar di 3 provinsi.

Selain itu, total ada 108 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang kini berstatus PPKM Level 3 tersebar pada 7 provinsi. Sedangkan, daerah berstatus level 2 mengalami penurunan dari 25 kabupaten/kota menjadi 13 kabupaten/kota.

Berikut daftar tujuh kabupaten/kota di 3 provinsi Jawa-Bali berstatus PPKM Level 4, dikutip dari salinan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Jawa Barat

Sebaran kabupaten/kota di Jawa Barat yang berstatus PPKM Level 4: Kota Cilegon, Kota Sukabumi, dan Kota Cirebon.

 

3 dari 5 halaman

2. Jawa Tengah

Sebaran kabupaten/kota di Jawa Tengah yang berstatus PPKM Level 4: Kota Tegal, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

 

4 dari 5 halaman

3. Jawa Timur

Sebaran kabupaten/kota di Jawa Timur yang berstatus PPKM Level 4: Kota Madiun.

5 dari 5 halaman

Cek Pembatasan Penting di Daerah PPKM Level 3

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.