Sukses

Jalur Puncak Padat, Polisi Berlakukan Sistem Satu Arah Senin Pagi

Volume kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak maupun sebaliknya meningkat pada libur panjang pekan kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak, di Jalan Raya Puncak sempat mengalami kepadatan pada Senin pagi (28/2/2022). Satlantas Wilayah Kabupaten Bogor menyatakan, pihaknya memberlakukan sistem satu arah (SSA).

Kasat Lantas Wilayah Kabupaten Bogor AKP Dicky Anggi Pranata melaporkan, sempat terjadi penumpukan kendaraan dari arah Kabupaten Cianjur. Petugas kepolisian memutuskan menerapkan one way atau satu arah pada pagi ini.

"Pantauan kami sedang melihat pola one way arah bawah, untuk mengurangi arus dari atas dari Cianjur kita kurangi dulu ke bawah agar nanti pada siang hari tidak terlalu berat arusnya," kata dia saat dihubungi, Senin (28/2/2022).

Dicky mengatakan, volume kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak maupun sebaliknya meningkat pada libur panjang pekan kemarin. Terlihat saat ini kepadatan masih terjadi di beberapa titik. Utamanya, dari arah Cianjur.

"Iya itu kenapa kita pertimbangkan pagi ini one way menuju ke bawah karena ada antrean dari arah Cianjurnya," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Puncak Bogor Padat, Kemenkes: Pandemi Covid-19 Masih Belum Selesai

Jalur wisata Puncak Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dipadati pengendara pada Minggu malam 27 Februari 2022. Kondisi ini menyebabkan kendaraan, baik mobil maupun motor tidak bisa bergerak kurang lebih 12 jam.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesalkan kepadatan jalur wisata tersebut di tengah masih merebaknya Covid-19 varian Omicron. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi meminta masyarakat tetap mematuhi imbuan pemerintah untuk mengurangi mobilitas.

"Tentunya kita pahami bahwa pandemi belum selesai, sehingga tetap mematuhi apa yang menjadi imbauan pemerintah," kata Nadia saat dihubungi, Senin (28/2/2022).

3 dari 4 halaman

Bogor PPKM Level 3

Dia mengatakan, pemerintah telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level untuk mengendalikan penularan Covid-19. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2022, Kabupaten Bogor menerapkan PPKM Level 3.

"Pengaturan untuk menjaga laju penularan telah dilakukan melalui kebijakan PPKM yang telah dikeluarkan pemerintah," ujar Nadia.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2022, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) menerapkan PPKM Level 3. Aturan ini berlaku 22 sampai 28 Februari 2022.

4 dari 4 halaman

6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.