Sukses

Mahfud Md: Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati Dihentikan, Kades Dilanjutkan

Mahfud Md meminta masyarakat tak takut melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pokitik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kasus Nurhayati, bendahara desa yang dijadikan tersangka karena melaporkan dugaan korupsi kepala desa di Cirebon, Jawa Barat.

Mahfud Md menyebut, dari hasil koordinasi tersebut, status tersangka terhadap Nurhayati akan dicabut.

"Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. InsyaAllah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," ujar Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd dikutip Minggu (27/2/2022), dengan ejaan yang telah disesuaikan.

Sementara perkara untuk Saripudin, kepala desa di Cirebon yang dilaporkan oleh Nurhayati, menurut Mahfud tetap akan dilanjutkan. Mahfud meminta masyarakat tak takut melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain. Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi," kata Mahfud.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bareskrim Terbitkan SP3

Diberitakan, Bareskrim Polri berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri pada Jumat (25/2/2022) menunjukkan, penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

“Hasil gelarnya tidak cukup bukti, sehingga tahap 2-nya (pelimpahan ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).

Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri yang ikut mendalami kasus itu telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon dan Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat untuk kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kami bisa (menerbitkan) SP3,” tutur Agus, seperti dikutip dari Antara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.