Sukses

KPK Panggil 14 Saksi Kasus Bupati Probolinggo, Salah Satunya Anggota Polri

KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa 14 saksi dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan Gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Ke-14 saksi tersebut yakni Yuanita Darman selaku PNS, Dewi Korina selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Santiyono selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Probolinggo, Tanto Walono yang merupakan pensiunan, dan Anwar selaku wiraswasta.

Kemudian Coco selaku penyelia PN Bank Jatim Cabang Malang, Kartika Sari selaku pihak swasta, Supoyo yang merupakan wiraswasta, Nunung Qudratillah selaku pemilik Toko Emas Nawawi, Reinny Dwi Yuniwarti selaku pegawai BUMN, serta Kurnia Herawati yang juga pegawai BUMN.

Lalu Bayu Widya Tantra selaku anggota Polri, kemudian Tjondrosusilo selaku swasta dan terakhir Yenni Kurniawan Hariwinarto selaku ibu rumah tangga.

KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dalam kasus ini KPK sudah menyita aset Puput dengan nilai sekitar Rp 50 miliar.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengembangan Kasus

Kasus ini pengembangan dari kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo. Dalam kasus mutasi jabatan, selain Puput dan suami, KPK juga menjerat 20 orang lainnya.

18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.