Sukses

Komnas HAM Sebut Ada Tindakan Kekerasan oleh Polda Jateng soal Insiden di Wadas

Hasilnya, Komnas HAM menemukan adanya tindak pengerahan aparat berlebih oleh Polda Jawa Tengah saat insiden 8 Februari 2022.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil temuannya terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi saat pengukuran tanah dan rencana pembangunan bendungan dengan melakukan penambangan batu andesit di Desa Wadas, Jawa Tengah.

Hasilnya, Komnas HAM menemukan adanya tindak pengerahan aparat berlebih oleh Polda Jawa Tengah saat insiden 8 Februari 2022.

"Berdasarkan temuan faktual, analisa peristiwa dan analisa hak asasi manusia, dapat disimpulkan bahwa pada 8 Februari 2022 benar terjadi tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan/excessive use of force oleh Polda Jawa Tengah yang ditandai dengan pengerahan personil dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan," tulis Komnas HAM dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (24/2/2022).

Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan sebelum peristiwa kekerasan tanggal 8 Februari 2022 terdapat pengabaian hak FPIC (Free and Prior Informed Consent) bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas setiap proyek quarry batuan andesit, yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lahan, mata pencaharian, dan lingkungan mereka.

"Minimnya sosialiasi informasi akurat dari Pemerintah dan Pemrakarsa pembangunan Bendungan Bener tentang rencana proyek, dampak dan tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat menjadi pemicu ketegangan antar warga maupun warga dengan pemerintah," demikian Komnas HAM.

Lembaga tersebut menilai, kondisi masyarakat Wadas saat ini mengalami kerenggangan dalam relasi sosial. Sehingga warga tenah terbagi atas dua kelompok yakni warga yang mendukung penambangan quarry dan sebaliknya warga menolak penambangan quarry.

"Sikap penolakan warga atas penambangan quarry harusnya tetap dihargai dan tidak disikapi aparat Kepolisian secara berlebihan dan ada pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman masyarakat. Terhadap sejumlah warga yang menolak, terjadi tindakan penangkapan disertai kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam tugas pengamanan pengukuran tanah pada 8 Februari 2022 di Wadas," jelas Komnas HAM.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alami Luka Fisik dan Trauma

Komnas HAM pun mengungkap, terdapat dampak peristiwa pada 8 Februari 2022 di Desa Wadas, masyarakat mengalami luka fisik dan traumatik, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi pihak paling rentan.

"Adanya pengabaian hak anak untuk diperlakukan berbeda dengan orang dewasa saat berhadapan dengan proses hukum (penangkapan) dan jaminan masa depan untuk tidak terlibat menyaksikan dan mengalami tindakan excessive aparat Kepolisian, sekaligus masih terdapat pengabaian/tidak dipenuhinya hak warga yang ditangkap oleh Kepolisian," demikian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.