Sukses

KPK Duga Pengadaan Lahan di Bekasi atas Perintah Sepihak Rahmat Effendi

Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati untuk mendalami kasus Rahmat Effendi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengadaan lahan di Kota Bekasi adalah perintah sepihak dari Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen.

KPK menduga, Pepen tak melibatkan tim terlebih dahulu dalam pengadaan lahan di Pemkot Bekasi. Dugaan tersebut didalami tim penyidik KPK terhadap Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati.

Reny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Dia diperiksa di Gedung KPK pada Selasa 23 Februari 2022.

"Reny Hendrawati (Sekda Pemkot Bekasi), yang bersangkutan hadir dan masih terus didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan pengadaan lahan yang diduga atas perintah sepihak RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Dugaan tersebut juga didalami KPK kepada Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi Heryanto Suparjan, Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi Usman, dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bekasi Joni Purwanto.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penentuan lahan untuk lokasi beberapa proyek di Pemkot Bekasi yang diduga ditentukan sepihak oleh RE," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jual Beli Jabatan

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

3 dari 3 halaman

OTT

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.