Sukses

Polisi Tangkap Pelaku Begal Ojol Wanita, Korban Dapat Motor dari Jokowi

Polda Jatim berhasil menangkap tersangka kasus pencurian motor milik salah satu ojek online wanita asal Surabaya. Peristiwa ini sempat viral di medsos lantaran ojol wanita tersebut mendapatkan ganti rugi motor baru langsung dari Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tersangka kasus pencurian sepeda motor milik salah satu ojek online wanita asal Surabaya. Peristiwa ini sempat viral di medsos lantaran ojek online wanita tersebut mendapatkan ganti rugi motor baru langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tersangka yang berhasil diringkus yakni, NK, 37 tahun, warga Jalan Sunan Ampel Kelurahan, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (23/2/2022).

Peristiwa pencurian ini terjadi sekira pukul 18.00 WIB di kawasan PTC, Surabaya, pada 10 Februari 2022 lalu.

"Tersangka NK menggunakan kunci later (T) sebagai sarana untuk merusak gembok kunci motor milik korban, hanya butuh waktu 10 menit, tersangka berhasil membawa kabur motor milik korban," ucap Dirmanto.

Dirmanto menjelaskan, tersangka NK ini merupakan seorang residivis curanmor pada tahun 2008 silam.

"Saat melakukan aksinya, tersangka NK tidak sendirian, melainkan dibantu temannya inisial HS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi

Kronologinya, lanjut Dirmanto, setelah mendengar informasi bahwa ada tindak pencurian dengan pemberatan. Unit Opsnal IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tindakan kepolisian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, anggota dari Jatanras mendapati barang bukti motor milik korban, sedangkan kunci (T) yang digunakan tersangka dibuang ke semak semak dekat rumah tersangka," ujarnya.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan anncaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," imbuh Dirmanto.

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.