Sukses

Puluhan Pengasuh Ponpes di Tangerang Dorong Pemkot Terbitkan Perda Pesantren

Puluhan gus pengelola pesantren ini berharsp, adanya Perda Pesantren bisa menjadi fasilitas penyelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsinya.

Liputan6.com, Tangerang - Puluhan pengasuh pesantren berkumpul untuk berdiskusi di Pesantren Asshiddiqiyah 2, Batu Ceper, Kota Tangerang, Selasa (22/2/2022). Mereka mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di Kota Tangerang

Para Gus-gus tersebut menginginkan adanya turunan dari Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, yang memberi jaminan bagi penyelenggaraan pesantren dalam memainkan perannya dalam fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat, sebagai bentuk rekognisi, afirmasi dan fasilitasi dari pemerintah kepada pesantren dengan tetap memelihara tradisi dan kekhasannya.

“Mengusulkan dan mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pesantren sebelum akhir tahun 2022," kata KH Muhammad Ulil Abshor, Pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah 2 saat acara silaturahim Harlah Nahdlatul Ulama (NU) ke-96 di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah2 Batuceper, Kota Tangerang, Selasa (22/2/2022).

Bukan hanya itu, di hadapan Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PKB, Tasril Jamal, usulan tersebut juga ditujukan kepada Pemprov Banten. Mengingat pondok pesantren di Provinsi Banten jumlahnya pun sangat banyak.

Puluhan gus pengelola pesantren ini berharsp, adanya Perda Pesantren bisa menjadi fasilitas penyelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsinya di bidang Pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, agar bisa lebih berdaya secara optimal.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Status Legal Formal Lulusan Ponpes

Kemudian, pesantren sebagai salah satu subsistem pendidikan nasional, di mana lulusan pendidikan pesantren dan Ma’had Aly memiliki status dan legal formal yang sederajat dan semartabat dengan lulusan sekolah pada umumnya.

"Secara teknis pendidikan formal dan nonformal pesantren tersebut diatur dalam Peraturan Mentri Agama (PMA) Nomor 31 dan 32 tentang Pendidikan Pesantren dan Ma’had Aly," tutur pria yang akrab disapa Gus Aab itu.

Sementara, pernyataan sikap yang disampaikan oleh para kiyai itu, ditanggapi Anggota Dewan dari Fraksi PKB, Jamal.

“Perda yang dibuat DPRD nantinya akan diusulkan ke wali kota, sehingga akan dipansuskan. Kita akan lahirkan Perda dan Perwal untuk menurunkan bantuan kepada Pondok Pesantren yang ada di Kota Tangerang,” katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.