Sukses

KPK Duga Angin Prayitno Aji Beli Aset Hasil Korupsi Pakai Nama Orang Lain

Dugaan tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa delapan saksi untuk kasus eks Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, membeli aset dari uang hasil korupsi menggunakan nama orang lain.

Dugaan tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa delapan saksi, antara lain Mulyatsih Wahyumurti, Sugito Mas, Aldy Garnadi Gardjito, Tri Hariastuti, Ani Melania, Purnomo Sidi, Kiagus Risyiqan Urfani, dan Perwakilan PT Pardika Wisthi Sarana.

Delapan saksi yang berasal dari unsur swasta itu diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih pada Senin, 21 Februari 2022, kemarin.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembelian sejumlah aset oleh tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Sedianya, tim penyidik KPK turut mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lain yang merupakan pihak swasta yakni Machzarwan dan Sri Lestari. Namun, keduanya tak memenuhi panggilan. "KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan selanjutnya," kata Ali.

Diketahui, KPK mengembangkan perkara suap pemeriksaan perpajakan yang menjerat Angin Prayitno Aji. Lembaga antirasuah menetapkan Angin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah menyita sejumlah aset senilai Rp57 miliar milik eks Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji. Aset yang telah disita tersebut berupa tanah dan bangunan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis 9 Tahun Penjara

Dalam perkara suap pajak, Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, rekannya Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan besar. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Kedua orang itu diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 3.375.000 dan SGD1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, jaksa KPK bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama 2 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.