Sukses

Anies Baswedan Pamer Pengerukan Kali Mampang 100 Persen Selesai

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya dihukum PTUN untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang setelah kalah gugatan dari korban banjir.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa pengerukan Kali Mampang di segmen Jalan Pondok Jaya X, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan telah selesai sejak 22 Januari 2022.

Hal ini disampaikan Anies Baswedan lewat akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan, pada Minggu (20/2/2022).

"Pengerukan sudah 100% selesai dengan target volume 733,5 m3 yang dikerjakan sejak 28 November 2021 s.d. 22 Januari 2022," tulis Anies disertai unggahan sejumlah foto aktivitas pengerukan di Kali Mampang.

Anies menyebut, tiga alat berat dikerahkan dalam upaya pengerukan Kali Mampang, yaitu dua amphibious mini dan satu excavator mini.

"Dinas Sumber Daya Air melaksanakan kegiatan Gerebek Lumpur guna memperluas daya tampung waduk/sungai/kali untuk menghadapi musim penghujan," kata dia.

Menurut Anies, Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta terus berupaya melakukan kegiatan pengerukan atau pengurasan saluran, kali, dan waduk di Ibu Kota. Kegiatan yang disebut Gerebek Lumpur itu dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Gerebek lumpur dikerjakan rutin sepanjang tahun oleh @dinas_sda. Bila teman-teman melihat ada sungai/ kali di lingkunganmu yang mulai dangkal atau penuh sampah silakan laporkan lewat JAKI untuk segera ditangani. Terima kasih telah ikut #JagaJakarta," tulis Anies.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dihukum PTUN Keruk Kali Mampang hingga Tuntas

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum melakukan pengerukan Kali Mampang oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.

"Memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir," demikian bunyi putusan majelis hakim yang diunggah dalam situs SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).

Majelis hakim berpendapat, amanat pencegahan banjir sudah tertuang dalam Perpres 2 Tahun 2015; RPJMD DKI; Perda 1 Tahun 2014; Perda 1 Tahun 2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1 Tahun 2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasistas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan / parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

Selain itu, majelis hakim PTUN juga mewajibkan pemulihan Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur. Anies mesti melakukan penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.

Gugatan ini muncul bermula dari peristiwa banjir pada awal 2021 di wilayah Mampang, Jakarta Selatan. Warga yang tergabung dalam tim solidaritas untuk korban banjir 2021 berkirim surat keberatan secara administrasi kepada Gubernur, pada 5 Maret 2021.

3 dari 3 halaman

Respons Pemprov DKI Jakarta atas Putusan PTUN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022 yang mengabulkan 2 gugatan (tuntutan) dari 6 gugatan yang dilayangkan oleh warga DKI Jakarta korban banjir, pada 24 Agustus 2021.

Adapun putusan PTUN Jakarta adalah: Pertama, mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan, yaitu 2 dari keseluruhan 6 gugatan.

"Kami menghormati Putusan PTUN, di mana sebetulnya 2 gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tidak hanya itu, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin," katanya.

"Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum, serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir," sambung Yayan.

Dia mewakili Pemprov DKI Jakarta menghargai concern masyarakat terkait penanganan masalah perkotaan. 

"Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI di mana Pemprov DKI juga bekerja sama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta bahkan dengan Pemerintah Pusat dalam masalah penanggulangan banjir ini," tutup Yayan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.