Sukses

Sederet Isi UU IKN yang Resmi Diteken Jokowi

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah resmi diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 15 Februari 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah resmi diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 15 Februari 2022.

Berdasarkan UU tersebut, IKN disebut dengan Nusantara yang pemerintah daerahnya setingkat provinsi dan dijalankan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Minggu (20/2/2022).

Setelah UU IKN diteken dan diundangkan, Presiden Jokowi harus segera mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat dilakukan 2 bulan sejak UU IKN diundangkan.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 10 dari salinan UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Berikut sederet isi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN yang telah resmi diteken Presiden Jokowi dihimpun Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

1. UU IKN Resmi Diteken dan Diundangkan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. Di hari yang sama, UU IKN juga diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly.

Berdasarkan UU, IKN disebut dengan Nusantara yang pemerintah daerahnya setingkat provinsi dan dijalankan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Minggu (20/2/2022).

Adapun Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh seorang Kepala Otorita dan dibantu Wakil Kepala. Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," jelas Pasal 9 UU Nomor 3/2022.

3 dari 9 halaman

2. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Ditunjuk dan Dilantik Jokowi

Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Presiden. Selanjutnya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

"Dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi Pasal 10 ayat 1.

Kepala Otorita dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

4 dari 9 halaman

3. Kepala Otorita Diangkat Maksimal 2 Bulan Setelah UU IKN Diundangkan

Untuk pertama kalinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 10 dari salinan UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN.

"Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden," bunyi Pasal 11 ayat 1.

"Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negaraserta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 11 ayat 2.

 

5 dari 9 halaman

4. Tugas Kepala Otorita IKN Nusantara

Kepala Otorita IKN sendiri akan memimpin Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Salah satu tugasnya, menyiapkan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

"Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantaraadalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraPemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi UU Nomor 3 tahun 2022.

6 dari 9 halaman

5. Ibu Kota Nusantara Hanya Gelar Pilpres dan Pileg

Kemudian, Ibu Kota Nusantara yang berada di Kalimantan Timur nantinya hanya akan menggelar Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Tidak ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Ibu Kota Nusantara.

"Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD," demikian bunyi Pasal 13 UU IKN.

Aturan ini akan mengakibatkan perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada daerah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara.

Untuk itu, penentuan jumlah kursi anggota DPRD pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara dilakukanoleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara," jelas Pasal 13 ayat (3) UU IKN.

7 dari 9 halaman

6. Pemda di IKN Dijalankan Otorita Ibu Kota Nusantara

Berdasarkan UU IKN, pemerintah daerah Ibu Kota Nusantara akan dijalankan oleh lembaga setingkat kementerian bernama Otorita Ibu Kota Nusantara.

Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.

"Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu KotaNegara," bunyi Pasal 5 ayat 6.

8 dari 9 halaman

7. UU IKN Resmi Berlaku Mulai 15 Februari 2022

Undang-Undang ini disahkan oleh Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam UU ini dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatatan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu KotaNusantara," jelas Pasal 42.

9 dari 9 halaman

Ibu Kota Negara Baru Bernama Nusantara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.