Sukses

Perusahaan Pailit Tak Kunjung Dieksekusi, Ratusan Buruh Masih Menanti Hak Rp50 Miliar

Ratusan eks karyawan PT Jabatex Cibodas, Kota Tangerang, masih mencari keadilan untuk mendapatkan hak pesangonnya setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Liputan6.com, Tangerang - Ratusan eks karyawan dan buruh PT Jabatex Cibodas, Kota Tangerang, masih mencari keadilan untuk mendapatkan hak pesangonnya setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Usaha mencari keadilan tersebut sudah dilakukan sampai mendatangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (17/2/2022) lalu.

Eks karyawan perusahaan yang dinyatakan pailit itu menuntut hak senilai Rp50 miliar yang belum dibayarkan kepada 465 karyawan yang dirumahkan. Yang lebih mengenaskan, 26 eks pegawai perusahaan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang tersebut telah meninggal dunia.

”Saat itu, kita datang ke pengadilan karena diundang Ketua Pengadilan Negeri, katanya ada rapat koordinasi terkait eksekusi PT Jabatex yang telah dinyatakan pailit,” kata salah satu buruh bernama Misno, Minggu (20/2/2022). Misno mengatakan, seharusnya PN Tangerang mengeluarkan perintah eksekusi. Mengingat perkara tersebut telah inkrah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Perkara ini sudah inkrah, harusnya tinggal eksekusi dan sekarang sudah ada kurator. Kami menunggu hak-hak kami itu akan terbayarkan lewat eksekusi. Tapi sampai saat ini, kami mayoritas orang-orang yang sudah tua, bahkan 26 teman kami telah meninggal dunia dan ahli waris menunggu hak kami yang belum juga dibayarkan,” tuturnya.

Misno menjelaskan, dia dan kawan-kawan seperjuangannya mengaku tersiksa dengan sikap yang mereka terima saat ini. Apalagi, tidak sedikit para mantan buruh yang nasibnya masih terkatung-katung. ”Kami miris kondisi kami carut maut kami hanya menunggu dan itu kami minta segera di eksekusi karena kami meminta hak,” ujarnya.

Padahal, lanjut dia, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait. Namun sampai saat ini belum juga menemui kejelasan.

“Kami rapat sudah dua kali. Tahun 2020 sudah rapat (koordinasi), tahun 2021 juga. Yang seyogyanya sekarang tinggal dieksekusi. Kami tidak tahu ada kendala apa sampai saat ini, kami sadar betul apa yang dilakukan tim kurator, karena kami juga taat hukum,” jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rapat Koordinasi Melanggar Hukum

Sementara itu, kurator Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Domu Wellin menilai, rapat koordinasi yang digelar PN Tangerang diduga melanggar hukum. Menurutnya, mediasi bukan lagi proses projutitia atau proses hukum sehingga berpotensi melanggar kode etik hakim.

”Diharapkan segera dieksekusi agar kami dapat melakukan pengurusan dan membereskan dari aset PT Jabtex yang pailit tersebut,” kata Domu.

Menurutnya, yang jadi masalah adalah proses penyegelan itu belum dijalankan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kami tidak tahu masalahnya apa, yang pasti pengadilan niaga sudah memberikan delegasi,” sambungnya.

Domu menambahkan, jika Ketua Pegadilan Negeri Tangerang tidak melakukan penyegelan terhadap aset PT Jabatex, maka akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) dan menjalankan sita umum kepailitan PT Jabatex.

Seperti diketahui, ratusan pekerja di PT Jabatex yang berlokasi di Cibodas Tangerang tak kunjung mendapatkan ha-haknya. Perjuangan panjang ini dimulai tahun 2016 saat perusahaan meliburkan pekerjanya tanpa diberikan upah sepeser pun.

 

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.