Sukses

Jokowi Teken UU IKN, Ini Deretan Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara

Presiden Jokowi telah meneken UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Otorita Ibu Kota Nusantara selaku penyelenggara memiliki sejumlah kewenangan khusus yang diatur dalam UU IKN.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2021.

Otorita Ibu Kota Nusantara selaku penyelenggara pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara akan diberikan sejumlah kewenangan khusus.

"Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini," demikian bunyi Pasal 12 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU 3/2022 tentang IKN, Minggu (20/2/2022).

Kekhususan yang dimaksud antara lain, kewenangan pemberian perizinan investasi hingga kemudahan berusaha.

Kemudian, berwenang memberikan fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR," jelas Pasal 12 ayat 2 UU IKN.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Otorita IKN Adalah Lembaga Setingkat Menteri

Dalam UU ini, otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Otorita Ibu Kota Nusantara akan dipimpin seorang Kepala Otorita dan dibantu Wakil Kepala.

 

3 dari 4 halaman

Kepala Otorita IKN Ditunjuk Presiden Jokowi

Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk serta diberhentikan langsung oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun. Namun, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi Pasal 10 UU IKN.

Presiden Jokowi harus menunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan. UU IKN sendiri telah diundangkan pada 15 Februari 2022 sehingga Jokowi memiliki waktu paling lambat hingga 15 April 2022 mendatang.

4 dari 4 halaman

Infografis Pertimbangan Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara yang Baru

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.