Sukses

UU IKN Diteken, Jokowi Harus Angkat Kepala Otorita Paling Lambat 15 April 2022

Presiden Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara paling lambat 2 bulan sejak UU IKN diundangkan. UU IKN telah diteken dan diundangkan pada 15 Februari 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 15 Februari 2022. Pada hari yang sama, UU IKN telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dalam UU IKN tersebut, Presiden Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan sejak UU tersebut diundangkan. Artinya, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita IKN paling lambat pada 15 April 2022.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 10 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, Minggu (20/2/2022).

Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara nantinya ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden, setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki masa jabatan lima tahun.

Namun, Presiden berhak memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.

Presiden juga dapat menunjuk orang yang sama menjadi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN apabila masa jabatan lima tahun mereka berakhir.

"Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Presiden," jelas Pasal 9 UU IKN.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tugas Kepala Otorita IKN Nusantara

Kepala Otorita IKN sendiri akan memimpin Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Salah satu tugasnya, menyiapkan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

"Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantaraadalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraPemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi UU Nomor 3 tahun 2022.

3 dari 4 halaman

Kriteria Jokowi untuk Kepala Otorita IKN Nusantara

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan dua kriteria pada calon Kepala Otorita di Nusantara, Ibu Kota Negara Baru. Jokowi ingin Kepala Otorita IKN mempunyai latar belakang arsitek dan menjadi kepala daerah sebagai pilihan terdepan.

"Kalau saya pinginnya ada latar belakang arsitektur dan punya pengalaman sebagai kepala daerah," kata Jokowi dalam acara Pertemuan Presiden dengan Pemimpin Redaksi Media Nasional di Istana Negara, Rabu 19 Januari 2022.

 

4 dari 4 halaman

Ridwan Kamil hingga Ahok Masuk Radar Calon Kepala Otorita IKN

Dari kriteria itu, ada beberapa kepala daerah atau mantan kepala daerah yang berlatar belakang arsitek. Mulai dari, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, hingga Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Soal nama-nama kandidat Kepala Badan Otorita IKN, pada 2 Maret 2020, Jokowi juga sempat membeberkan beberapa kandidat mulai dari Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro hingga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.