Sukses

KPK Cecar Hakim PN Jakbar soal Kasus yang Ditangani Hakim Itong di PN Surabaya

Tim penyidik KPK memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Dede Suryaman dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Dede Suryaman dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Dede diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK pada Jumat, 18 Februari 2022. Dede dicecar soal kasus-kasus yang pernah ditangani Hakim Itong di PN Surabaya.

"Dede Suryaman, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara yang pernah ditangani oleh IIH (Itong) saat bertugas di PN Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

Diketahui, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tersangka Lain

Selain Itong, KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) serta Hendro Kasino (HK) selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 19 Januari 2022.

3 dari 3 halaman

Dijanjikan Uang Rp 1,3 Miliar

Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.