Sukses

DPRD Minta Anies Baswedan Ikuti Putusan PTUN Jakarta, Keruk Kali Mampang

Justin Adrian Untayana meminta Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan untuk segera mengeruk Kali Mampang.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana meminta Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan untuk segera mengeruk Kali Mampang.

Hal ini sebagaimana keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan.

"Segera eksekusi. Salah siapa berarti Jakarta banjir?," kata Justin, Jumat (18/2/2022).

Politikus PSI ini sudah memprediksi PTUN akan mengeluarkan putusan tersebut. Pasalnya, dia menilai Anies Baswedan selalu disibukan dengan hal kontroversial sehingga dianggap lalai dalam melakukan pencegahan banjir.

"Padahal program pencegahan banjir sudah jelas tertuang di RPJMD dan Perda-Perda. Anggaran APBD-nya pun besar," kata Justin.

Dia juga mengingatkan, agar Pemprov DKI Jakarta meneruskan upaya pencegahan banjir lainnya. Di mana semua program penanggulangan banjir harus terintegrasi.

"Kami mengingatkan kepada Pak Anies, jangan lupa normalisasi dan membangun waduk serta embung. Semua mesti terintegrasi," kata Justin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan PTUN

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.

"Memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir," demikian bunyi putusan majelis hakim yang diunggaj salam situs SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2).

Majelis hakim berpendapat, amanat pencegahan banjir sudah tertuang dalam Perpres 2 Tahun 2015; RPJMD DKI; Perda 1 Tahun 2014; Perda 1 Tahun 2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1 Tahun 2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasistas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan / parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

Majelis hakim juga mewajibkan pemulihan Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur.

Anies juga diwajibkan melakukan penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.