Sukses

Perludem Usul Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu Langsung dari Presiden, Tidak Dipilih DPR

Presiden bisa menjaring nama-nama anggota KPU-Bawaslu berdasarkan usulan ormas, tokoh agama, kampus, LSM dan lain-lain.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengusulkan mekanisme seleksi anggota KPU dan Bawaslu RI diubah. Tidak perlu ada proses seleksi melalui panitia seleksi.

Hal ini merupakan kritikan terhadap hasil proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Pertama, calon anggota KPU dan Bawaslu yang dipilih oleh Komisi II DPR tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Kedua, calon anggota KPU dan Bawaslu dipilih persis sama dengan paket nama beredar sebelum uji kelayakan dan kepatutan dimulai yang disebut hasil kesepakatan partai koalisi.

"Kita paham, semua calon sudah maksimal mempersiapkan diri untuk fit and proper test. Membuat paparan dan belajar ekstra agar bisa menjawab pertanyaan para anggota Komisi II DPR. Kalau ternyata sudah ada kesepakatan yang dibuat mendahului fit and proper test, lalu di mana tanggung jawab etis dan moral pada para peserta juga publik?" kata Titi dalam keterangannya, Kamis (17/2).

Maka itu, Titi mengusulkan, presiden mengajukan langsung tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu. Serta dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan sesuai undang-undang. Nama-nama ini dibawa ke DPR untuk disetujui atau tidak.

"Ke depan diubah saja mekanisme seleksi KPU-Bawaslu. Tidak perlu ada lagi rangkaian panjang tes administrasi, tertulis, psikologi, kesehatan, dan wawancara. Pertegas langsung posisi Presiden dan DPR sejak awal. Presiden usul 7/5 nama, termasuk 30% perempuan, lalu DPR setuju/tidak," tegas Titi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Jaring Nama Usulan Semua Elemen

Menurutnya dengan presiden mengusulkan langsung kepada DPR maka proses seleksi penyelenggara pemilu lebih sederhana, efektif dan efisien. Presiden bisa menjaring nama-nama berdasarkan usulan ormas, tokoh agama, kampus, LSM dan lain-lain.

Titi menilai, cara ini menekan lobi politik dan kebocoran proses. Serta, lebih mudah mewujudkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

"Ini lebih bisa menekan lobi-lobi dan kebocoran proses. Keterwakilan perempuan min 30 persen juga lebih mungkin diwujudkan," ujar Titi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.