Sukses

HEADLINE: Usulan Biaya Ibadah Haji 2022 Jadi Rp 45 Juta, Komponen yang Naik?

Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2022 sebesar Rp45.053.368, untuk biaya haji reguler.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2022 sebesar Rp45.053.368, untuk biaya haji reguler. Biaya haji ini terus naik dari tahun ketahun. Biaya tahun sebelumnya yaitu Rp44,3 juta, artinya naik hampir Rp 1 juta. 

Tapi biaya haji ini naik Rp10 juta dibandingkan sebelum pandemi atau 2019 yang besarannya Rp 35,23 juta per orang. Sementara pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 dan 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merinci, biaya haji digunakan untuk biaya perjalanan, penerbangan, biaya hidup. Kemudian sebagian biaya di Makkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Yaqut mengatakan, biaya haji tahun 2022 ini diambil dengan menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang. Yaqut mengatakan hal ini agar jemaah tidak terbebani.

"Keseimbangan ini dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan BIPIH," kata Yaqut, Rabu, (17/2/2022).

Selain itu, biaya haji ini diambil dengan mempertimbangkan istitha'ah atau kemampuan materi penyelenggaraan haji di tahun berikutnya.

Yaqut juga mengatakan, biaya yang harus dibayarkan jemaah juga sebenarnya lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang sebenarnya dikeluarkan pemerintah lantaran disubsidi.

Yaqut mengusulkan besaran subsidi haji sebesar Rp 8,99 triliun. Subsidi ini berasal dari nilai manfaat atau optimalisasi dana haji, dana efisiensi haji, dan sumber lainnya.

Dana subsidi ini berdasarkan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH dengan SBM yang ditetapkan Menteri Keuangan. 

Sementara dasar pembiayaan di Arab Saudi menggunakan Ta'limatul Hajj yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Yaitu peraturan pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentang penyelenggaraan Ibadah Haji.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani mengatakan besaran BIPIH 2022 sebanyak Rp 45 juta baru merupakan usulan yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dengan DPR. Jaja berharap ada masukan dari masyarakat terkait pembahasan BIPIH ini. 

"Inikan pemerintah mengusulkan anggaran, di mana komponen-komponen itu akan dibahas bersama DPR, BIPIH 2022 apakah naik, turun, atau tetap. Ini akan dibahas, untuk itu masukan masyarakat akan sangat dibutuhkan," kata Jaja kepada Liputan6.com.

Kenaikan biaya haji menjadi Rp 45 juta ini, kata Jaja, bukan tanpa alasan. Sebab, ada beberapa anggaran tambahan yang sebelumnya tidak ada ketika sebelum pandemi. Misalnya, protokol kesehatan di mana biaya perjemaah bisa mencapai Rp 7 juta. 

"Yaitu PCR mau berangkat ke Saudi, kami harus tahu jemaah yang kita kirim sehat, setelah sampai di Saudi harus PCR, kita mengacu pada umrah kemarin, 5 hari dikarantina di swab kalau negatif bisa lanjut, kalau positif akan ada penanganan dari satgas," ujar dia.

Hal yang sama juga dilakukan saat jemaah haji pulang ke Tanah Air. 

Kemudian, ada pula biaya penerbangan yang juga naik. Hal ini, kata Jaja akan dibahas khusus dengan Kementerian Perhubungan. Kemudian, ada pula kenaikan pajak perjalanan haji sebanyak 15 persen.

Jaja mengatakan, ada dana yang mengendap yang dikelola oleh BPKH, dana tersebut dimungkinkan untuk meng-cover biaya tambahan pelaksanaan ibadah haji. Namun, hal ini perlu dibahas dengan DPR.

Sementara Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, kenaikan biaya haji adalah hal yang wajar. Sebab kenaikan harga di Arab Saudi ini terus terjadi tiap tahun. Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga menaikan pajak biaya perjalanan haji sebesar 15 persen sejak 2020. Kenaikan pajak ini berdampak pada biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji.

"Kenaikan harga di Saudi bukan hanya pada saat pandemi. Sebelum ada pandemi juga sudah naik dengan kebijakan adanya pajak 15 persen," kata Endang kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis, (17/2/2022).

Ditambah lagi, kata Endang, jemaah haji juga harus menjalani protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Arab Saudi. Seperti PCR dan karantina. "Yang jelas prokes pasti keniscayaan," ujar dia.

Meski begitu, kata Endang, sampai saat ini belum ada kepastian soal biaya haji yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. 

"Wong hajinya masih dibahas, masalah biaya belum ada ketetapan," kata dia.

 

Kenaikan yang Wajar?

Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji Umrah Indonesia (Sapuhi) Syam Resfriadi mengatakan, kenaikan biaya haji diduga lantaran saat ini sedang pandemi Covid-19 sehingga harus menjalani protokol kesehatan serta pelayanan haji yang saat ini dilakukan oleh swasta.

"Biaya itu baru perkiraan, mungkin kenaikan akibat adanya prokes ini, kemungkinan juga sekarang sudah diswastanisasi, jadi bukan suatu badan, tapi dilakukan sebuah PT," kata Syam kepada Liputan6.com.

Syam meyakini kenaikan biaya haji sebesar Rp 45 juta ini tidak akan memberatkan calon jemaah haji. Sebab dia yakin, calon jemaah sudah mempersiapkan dana untuk berhaji.

"Secara prinsip saya yakin jemaah sudah siap menyiapkan dana untuk keberangkatan sejak 2020 lalu. Kalaupun berat, dikasih kesempatan 2 tahun untuk mundur," ujar dia.

Syam meyakini jika pemerintah Arab Saudi membuka pelayanan haji untuk jemaah luar negeri, dipastikan kuota akan sangat dibatasi. Sehingga jemaah haji yang memiliki kemampuan lebih lah yang punya kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji.

Sementara Pengamat Haji dari UIN Syarif Hidayatullah, Ade Marfuddin mempertanyakan soal adanya dana haji yang mengendap di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama 2 tahun. Dia berharap dana yang mengendap itu digunakan untuk mensubsidi kenaikan biaya haji.

"Kalau 2 tahun jemaah haji itu tidak berangkat berarti ada dana yang ngendap. Kenapa harus naik? Kenapa dana itu tidak dipakai? Itung-itung kerugian moral, dana tidak usah naik tapi diambil dari dana optimalisasi," kata Ade kepada Liputan6.com.

Meski demikian, Ade menilai sangat rasional jika biaya haji 2022 naik lantaran banyaknya biaya tambahan selama pandemi Covid-19. 

"Yang dulu tidak ada karantina, sekarang ada, lalu PCR, pasti berpengaruh pada cost lainnya. Ditambah lagi waktunya akan bertambah karena ada masa karantina," kata Ade.

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) juga menilai wajar usulan Kementerian Agama soal biaya perjalanan ibadah haji menjadi Rp45 juta per jemaah.

Mengingat biaya sebenarnya untuk melaksanaan ibadah haji adalah sebesar Rp70 juta per jemaah.

"Kenaikan ini sebenarnya wajar dan sesuai dengan salah satu tujuan pendirian BPKH, yaitu meningkatkan rasionalitas biaya perjalanan ibadah haji,” ujar Waketum AMPHURI, Muhammad Azhar Gazali kepada Liputan6.com.

Menurut Gazali selama ini pemerintah telah mensubsidi biaya perjalanan haji sebesar 50 persen. Hal ini justru dinilai tak rasional.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Janji Tekan Biaya Haji

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan DPR belum bisa menyimpulkan apakah biaya haji 2022 sebesar Rp 45 juta ini sesuai atau tidak sebab usulan pemerintah ini belum dibahas secara detail. 

Namun, Marwan mengaku tak heran jika biaya haji akan naik karena adanya berbagai tambahan biaya yang akan keluarkan seperti beberapa kali tes PCR baik di tanah air maupun di Arab Saudi. Kemudian adanya pembatasan jumlah orang dalam 1 kamar.

"Komisi VIII tentu akan mempertimbangkan kondisi jamaah. Kenyamanan dan keselamatan jamaah adalah prinsip utama penyelenggaraan ibadah haji," kata Marwan kepada Liputan6.com.

Dengan semua kebutuhan untuk menjalankan protokol kesehatan ini, kata Marwan, pasti akan ada banyak tambahan anggaran yang tidak ada saat perjalanan haji sebelum pandemi. 

"Untuk itu semua proses perjalanan harus menjamin itu, tentunya dalam situasi pandemi akan banyak tambahan pos anggaran yang muncul," kata dia. 

Meski begitu, Marwan mengatakan akan membahas secara detail biaya Rp 45 juta tersebut dalam panitia kerja. 

"Bila di bandingkan biaya haji dari jamaah di tahun 2019 lalu sebesar 35 juta tentu kenaikannya jadi 45 juta sangat besar. Sedapat mungkin komisi VIII akan menekan harga agar beban jemaah tidak terlalu tinggi," ujar Marwan.

3 dari 3 halaman

Penyelengaraan Haji Masih Dibahas Pemerintah Arab Saudi

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, sampai saat ini pemerintah Arab Saudi masih membahas tentang pelaksanaan ibadah haji. Sementara pemerintah masih menetapkan 5 Juni 2022 sebagai waktu keberangkatan jemaah haji sesuai kalender hijriyah. Maka sisa waktu untuk memberangkatkan haji hanya 3,5 bulan.  

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi dan sampai saat ini Kemenag belum mendapat undangan untuk melakukan MoU tentang persiapan ibadah haji. 

Meski demikian dalam waktu dekat, Kementerian Agama akan memberangkatkan tim pelayanan untuk penyediaan akomodasi, konsumsi dan transportasi jemaah haji.

"Insyaalah dalam waktu dekat tim ini akan berangkat ke Arab Saudi untuk melakukan persiapan," kata Yaqut.

Sementara nantinya, jemaah yang berhak berangkat adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada 2020 dan sudah melunasi biaya perjalanan haji.

Jika berkaca pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2021, pemerintah Arab Saudi belum memperbolehkan para jemaah dari luar negeri untuk masuk. 

Meski begitu, orang asing yang sudah berada di Arab Saudi mendapat kesempatan untuk menunaikan haji, termasuk bagi warga Indonesia dan Malaysia.

Regulasi haji 2021 di Arab Saudi sangat ketat untuk menjamin protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19. Semuanya dipastikan sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Arab Saudi membatasi usia peserta haji antara 18 hingga 65 tahun. Mereka yang terpilih juga tidak boleh mengidap penyakit kronis. Seperti diketahui, pengidap penyakit kronis lebih rentan terhadap infeksi Covid-19.

Banyaknya Jemaah Terpapar Covid-19 Usai Umrah

Kementerian Agama juga harus mengevaluasi pemberangkatan umrah bagi jemaah Indonesia sebelum memberangkatkan haji. Evaluasi dilakukan usai sebanyak 87 jemaah terpapar Covid-19 sepulang dari umrah.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan 87 jemaah umrah asal Indonesia terpapar Covid-19 pasca kepulangan dari Saudi. Tidak hanya itu, 10 di antara mereka dinyatakan terjangkit Covid-19 varian Omicron.

87 jemaah terpapar Covid-19 ini adalah mereka yang berangkat umrah perdana pada 8 Januari 2022. Menurut data dimiliki Nadia, sebanyak 411 jemaah yang berangkat pada kloter umrah perdana.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.