Sukses

Tolak Aturan Baru JHT, Buruh Gelar Unjuk Rasa Hari Ini Rabu 16 Februari

Aksi unjuk rasa penolakan aturan baru JHT tersebut direncanakan bakal berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai gelombang protes. Di antaranya dari para Partai Buruh yang akan menggelar unjuk rasa bersama para buruh hari ini, Rabu (16/2/2022).

Aksi tersebut direncanakan bakal berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia. Sementara di Jakarta, aksi akan terpusat di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

"Besok (hari ini) Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat konferensi pers secara daring, Selasa 15 Februari 2022.

Sementara secara bersamaan juga aksi berlangsung di seluruh Indonesia tepatnya di kantor dinas tenaga kerja dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di berbagai daerah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Menaker Dicopot

Meski tengah pandemi, Said menjamin aksi unjuk rasa yang dilakukan serikat buruh dan Partai Buruh akan mengikuti prosedur protokol kesehatan. Pihaknya siap mengikuti arahan pihak keamanan maupun satgas Covid-19.

"Karena itu aksi besok kami atur jumlah massanya. Seharusnya memang antusiasme buruh dari para pekerja besar sekali mereka ingin berbondong-bondong puluhan ribu ingin aksi di Jakarta," ucap Said.

Terdapat dua tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa tersebut. Pertama, meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT dicabut. Serta meminta Menaker Ida Fauziah dicopot.

"Karena Menaker sudah melukai menyakiti hati para buruh dengan kebijakannya. Terlalu pro pengusaha mulai dari omnibus law, tidak ada kenaikan upah minimum. Menyakitkan sekali kebijakannya," jelasnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.