Sukses

3 Fakta Terkini Vonis Kasus Pemerkosaan Herry Wirawan terhadap Belasan Santri

Herry Wirawan, terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap belasan santri di Bandung, Jawa Barat menjalani sidang vonis pada hari ini, Selasa (15/2/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Herry Wirawan, terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap belasan santri di Bandung, Jawa Barat menjalani sidang vonis pada hari ini, Selasa (15/2/2022).

Herry Wirawan tiba pada pukul 09.10 WIB di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Dia diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, sidang vonis Herry Wirawan terbuka untuk umum.

"Ya, benar. Terbuka untuk umum," kata Dodi, Senin 14 Februari 2022.

Dalam sidang vonis, Hakim menilai Herry Wirawan terbukti bersalah memperkosa belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021 lalu. Ia pun dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi, Selasa (15/2/2022).

Berikut fakta terkini kasus dugaan perkosaan terhadap belasan santri di Bandung yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, dihimpun Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Terbukti Bersalah, Dijatuhkan Vonis Pidana Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung memberikan vonis hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan.

Hakim menilai Herry Wirawan terbukti bersalah memperkosa belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021 lalu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi, Selasa (15/2/2022).

Perbuatan Herry telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

3 dari 5 halaman

2. Dihukum Bayar Restitusi Korban Hampir Rp 300 Juta

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah yang mencapai hampir Rp 300 juta.

Atas putusan yang dibacakan hakim, tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana menyatakan akan pikir-pikir mengajukan banding.

 

4 dari 5 halaman

3. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Adapun sidang ini banyak menarik perhatian media dan masyarakat kota Bandung yang hadir di pengadilan Negeri Kota Bandung dikarenakan sidang berlangsung secara terbuka dan menghadirkan terdakwa Herry Wirawan di ruang persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Herry dihadirkan langsung di ruang sidang. Selama mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa tampak tertunduk lesu.

Vonis terhadap terdakwa Herry Wirawan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Herry dihukum pidana mati dan tambahan hukuman kebiri kimia.

5 dari 5 halaman

Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.