Sukses

Desak Aturan Baru JHT Dicabut, Partai Buruh Surati Jokowi

Desakan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT dicabut semakin kuat setelah Partai Buruh turut menolak aturan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Desakan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT dicabut semakin kuat setelah Partai Buruh turut menolak aturan tersebut.

Bahkan, Partai Buruh menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa (15/2/2022) untuk meminta pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.

"Partai Buruh bersama KSPI sudah mengirimkan surat kepada bapak presiden RI bapak Joko Widodo untuk segera memerintahkan Menaker ibu Ida Fauziah mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tersebut," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (15/2/2022).

Dalam surat tersebut, Partai Buruh juga meminta Presiden Jokowi membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan dikembalikan seperti aturan JHT yang lama.

"Diberlakukan lagi Permenaker No. 19 tahun 2015 yang intinya membolehkan pekerja buruh yang terPHK mundur diri pensiun dini atau alasan apapun yang sudah tidak lagi bekerja bisa mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah ter-PHK atau mengundurkan diri atau pensiun dini atau apapun keluar dari perusahaan," terang Said.

Pria yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI ini menduga, Menaker Ida mengeluarkan aturan Permenaker ini tanpa diskusi dengan Presiden Jokowi. Sebab, aturan baru itu malah membuat muncul gejolak di masyarakat luas. Bahkan sampai muncul petisi online penolakan atas aturan baru JHT tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permenaker Timbulkan Gejolak

"KSPI berkeyakinan, Partai Buruh berkeyakinan Menaker tidak berkonsultasi dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 kenapa begitu karena dia menimbulkan gejolak," ujar Said.

Said menekankan, JHT begitu dibutuhkan oleh para pekerja, baik yang terkena PHK maupun mengundurkan diri atau pensiun dini. Sebab, pihak yang di-PHK, menurut Said, jelas perlu bertahan hidup karena kehilangan pendapatan.

"Atau mengundurkan diri ingin berwiraswasta atau pensiun dini menghabiskan waktu di kampung dengan kemudian menggunakan dana JHT, itu sangat bermanfaat sekali," tuturnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.