Sukses

RUU Keolahragaan Disahkan, Komisi X DPR: Atlet Berhak Dapatkan Fasilitas Jaminan Sosial

Penghargaan kepada atlet tidak sekadar bersifat jangka pendek seperti bonus, tetapi juga jaminan hari tua saat mereka sudah pensiun sebagai atlet.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keolahragaan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (15/2/2022). Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah peluang suporter untuk menjadi bagian dari pemilik klub olahraga.

“Kami di Komisi X dan pemerintah telah menyepakati membawa RUU Keolahragaan sebagai penganti UU Sistem Keolahragaan Nasional untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR. Ada banyak poin penting dalam RUU ini, salah satunya tentang penempatan suporter untuk diprioritaskan menjadi bagian dari pemilik klub olahraga,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda di sela Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Dia menjelaskan selama ini suporter klub olahraga hanya dijadikan sebagai tim hore. Mereka hanya dimanfaatkan untuk membeli tiket dan membeli merchandise klub. Padahal para suporter mempunyai potensi luar biasa baik dalam konteks ikatan emosional maupun potensi ekonomi yang bisa digunakan untuk membesarkan klub olahraga itu sendiri.

“Jika mereka diberikan kesempatan sebagai pemilik klub maka keterikatan emosional suporter diarahkan ke hal-hal yang lebih positif termasuk menjaga attitude mereka sehingga tidak merugikan klub itu sendiri,” ujar dia dalam keterangannya.

Selain soal pengelolaan suporter, kata Huda, RUU Keolahragaan juga memuat beberapa poin penting dalam pengembangan olahraga di Tanah Air. Poin-poin tersebut di antaranya tentang penguatan olahraga sebagai profesi. Dengan demikian para atlet mendapatkan perlindungan yang lebih memadai dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Selama ini olah raga hanya dimaknai sebagai hobi bukan profesi sehingga tidak masuk SJSN. Dengan menegaskan olahraga sebagai profesi maka atlet berhak mendapatkan fasilitas jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan kepada mereka tidak sekadar bersifat jangka pendek seperti bonus, kenaikan pangkat, atau tanda kehormatan saja, tetapi juga jaminan hari tua saat mereka sudah pensiun sebagai atlet,” katanya.

Huda mengungkapkan dalam RUU Keolahragaan ini juga memuat tentang sumber pendanaan pembinaan olah raga di Indonesia. Terkait pendanaan RUU Keolahragaan mengamanatkan adanya dana perwalian keolahragaan yang dikelola secara professional oleh lembaga nonpemerintah. Dengan demikian, berbagai hibah yang diberikan pihak ketiga bisa dikelola lembaga ini, sehingga menjadi sumber pendanaan pengelolaan olahraga selain dana yang berasal dari pemerintah.

“Dana Perwalian Keolahragaan ini untuk memastikan sumber dana pengelolaan olah raga nasional lebih transparan dan professional. Selain itu pihak ketiga juga bisa langsung memberikan hibah ke pengurus cabang olah raga di level pusat. Kalau di level daerah sumbangan ini tetap harus lewat KONI-KOI,” katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Payung Pengembangan Olahraga

Dalam hal pemajuan olahraga prestasi, lanjut Huda, dalam RUU ini adanya pengaturan mengenai desain besar olahraga nasional untuk pusat dan desain olahraga daerah untuk daerah provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, diatur juga mengenai Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.

“Dengan model pembinaan seperti ini maka pembinaan olah raga prestasi bisa dilakukan secara berjenjang dan tidak sekadar menjadi tanggungjawab pemerintah pusat saja,” katanya.

Politikus PKB ini juga memastikan jika RUU Keolahragaan ini akan menjadi payung bagi pengembangan olahraga yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Indikatornya adalah RUU ini mengamanatkan adanya big data dalam pengembangan dan pembinaan olah raga di Tanah Air.

“Big Data atau sistem data Keolahragaan Nasional terpadu ini memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan Olahragawan dan Pelaku Olahraga,” katanya.

Selain itu, kata Huda, RUU Keolahragaan ini juga memuat ketentuan tentang e-Sport atau olahraga berbasis teknologi digital/elektronik yang saat ini ekosistemnya juga berkembang secara signifikan di Tanah Air. Menurutnya pengembangan e-Sport harus diperhatikan secara khusus agar cabang olahraga ini memberikan dampak positif dan meminimalkan potensi negatifnya bagi generasi muda di tanah air.

“Kami berharap dengan RUU Keolahraagaan ini pembinaan dan pengelolaan olah raga di Tanah Air akan memasuki babak baru yang lebih konstruktif dan strategis baik dalam capaian prestasi, perlindungan terhadap atlet dan suporter serta mengajak masyarakat untuk gemar berolahraga sebagai bagian ikhtiar untuk hidup sehat,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.