Sukses

Bandara Juanda dan Ngurah Rai Dibuka untuk WNA-WNI Non PMI dengan Segala Tujuan

Bandara Ngurah Rai Bali tidak hanya akan dibuka untuk wisatawan saja. Namun, juga akan menerima kedatangan WNA dan WNI non PMI dengan segala tujuan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melakukan penyesuaian regulasi pintu keluar masuk internasional di wilayah Jawa-Bali. Pemerintah akan membuka kembali pintu keberangkatan dan kedatangan jamaah umrah melalui Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur.

"Bandara Juanda juga akan dapat menerima WNA WNI di luar PMI (Pekerja Migran Indonesia)," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).

Selain itu, kata dia, Bandara Ngurah Rai Bali tidak hanya akan dibuka untuk wisatawan saja. Namun, juga akan menerima kedatangan WNA dan WNI non Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan segala tujuan.

"Pintu laut di Bali juga dibuka untuk WNA dan WNI yang datang dengan menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht)," jelasnya.

Luhut mengakui saat ini memang beberapa negara sudah ada yang tidak melakukan pembatasan dan tidak mewajibkan penggunaan masker. Namun, dia menekankan bahwa pemerintah Indonesia menggunakan pendekatan yang jauh lebih konservatif.

"Hal ini dilakukan agar sistem kesehatan tetap terjaga dan meminimalkan terjadinya kematian. Karena menurut kami kehilangan satu nyawa sangat berharga," ujar Luhut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Karantina Dilonggarkan

Sebelumnya, pemerintah melonggarkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari lima hari menjadi tiga hari mulai pekan depan. Namun, kebijakan ini berlaku hanya untuk PPLN yang sudah melakukan vaksinasi booster saja.

"Mulai minggu depan, PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari," ucap Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin.

Adapun syaratnya PPLN tetap wajib melalukan entry dan exit tes PCR Covid-19. Exit PCR dilakukan di hari ketiga pada pagi hari dan PPLN dapat keluar karantina apabila hasi tes PCR negatif.

"PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari ke-5 dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat," tutur dia.

 

3 dari 3 halaman

Syarat Pasien Covid-19 Varian Omicron Isolasi Mandiri di Rumah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.