Sukses

IM57+ Institute: Sekalian Saja KPK Buat Perkom Pelarangan Eks Pegawai Kembali

IM57+ Institute tak heran dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Malahan, IM57+ Institute menyindir Firli membuat peraturan yang lebih tegas daripada perkom baru tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - IM57+ Institute tak heran dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Malahan, IM57+ Institute menyindir Firli membuat peraturan yang lebih tegas daripada perkom baru tersebut.

"Saya usul, sebaiknya sekalian saja dibuat Peraturan Komisi Terkait Pelarangan 57 Pegawai untuk kembali ke KPK dengan cara apapun untuk selama-lamanya," ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

Praswad menyinggung pernyataan KPK yang menyebut Perkom Nomor 1 Tahun 2022 dibuat tidak untuk menjegal pihak tertentu bekerja di KPK. Namun, isi dalam aturan tersebut menjelaskan soal pelarangan mereka yang dipecat secara hormat bekerja di KPK.

Maka dari itu, Praswad menyarankan lebih baik pimpinan KPK membuat Perkom terkait pelarangan mantan pegawai KPK yang dipecat akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tak boleh kembali bekerja di KPK.

"Agar maksud dan tujuan penyusunan Perkom dapat lebih mudah dicerna oleh masyarakat luas, lebih jelas dan kongkret," kata dia.

Lagipula, menurut Praswad, pembuatan klausul khusus dalam Perkom 1 Tahun 2022 memiliki metode yang sama pada saat menyusun Perkom 1 Tahun 2021 yang menjadi landasan diadakannya TWK.

"Hal tersebut menunjukkan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pergawai-pegawai yang diberhentikan melalui proses TWK," kata dia.

Selain itu, Praswad menyebut pembuatan perkom ini menambah panjang rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK

"Ini menambah panjang rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK dengan proses yang disebut oleh Komnas HAM dalam temuannya sebagai labelisasi sebagaimana kerap digunakan pada masa Orde Baru," kata Praswad.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Baru

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan baru, yakni Perkom Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawain KPK.

Dalam Perkom yang diterbitkan pada 27 Januari 2022 itu menjelaskan berbagai hal terkait kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pegawai konisi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 6 ayat 4 disebutkan bahwa persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS adalah sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

Kemudian dalam Pasal 11 disebutkan, pada ayat 1, dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Dengan adanya aturan ini membuat Novel Baswedan cs tidak bisa kembali menjadi pegawai KPK. Pasalnya, Novel Baswedan cs diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri. Novel cs diberhentikan lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Perkom ini ditetapkan di Jakarta 27 Januari 2022 dan ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Aturan ini juga diundangkan di Jakarta 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Rianto.

Perkom ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.