Sukses

KSPI Desak Jokowi Copot Menaker Ida Fauziyah

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mencopot Menaker Ida Fauziyah.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mencopot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dari jabatannya.

Presiden KSPI Said Iqbal menganggap selama ini banyak kebijakan Ida Fauziyah yang tidak merefleksikan keberpihakannya pada buruh.

Kebijakan terbaru mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Di mana dalam Permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh telah berusia 56 tahun.

"Pemerintah kami minta Bapak Presiden Jokowi menegur menteri, ganti saja menteri tenaga kerja itu. Di menteri pengusaha bukan menteri tenaga kerja. Kami meminta Presiden Jokowi secepatnya mengganti Menteri Ketenagakerjaan," desak Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (12/2/2022).

Hadirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 semakin menunjukan ketidakberpihakan Ida kepada buruh. Menurut Iqbal Ida lebih terasa sebagai menteri bagi pengusaha bukan tenaga kerja.

"Bahkan terkesan bagi kami para buruh, ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja? Tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati dan pikiran dalam membuat peraturan menteri tenaga kerja," kata Said Iqbal.

Said Iqbal memandang bahwa Ida tak layak menduduki posisinya. Lantaran segala kebijakan yang diterbitkan terkesan asal-asalan. Bahkan beraroma penindasan terhadap buruh.

Menurutnya Ida bukanlah menteri yang mengayomi tenaga kerja, justru dia menteri yang menjembatani kepentingan pengusaha.

"Dalihnya pasti demi menyelamatkan perusahaan-perusahaan dan menjaga keseimbangan. Itu dalil yang selalu dislogankan oleh kapitalis, kaum pemilik modal. Bukan dalih dari seorang menteri yang menaungi perburuhan atau ketenagakerjaan," tegas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Berpihak kepada Buruh

Said Iqbal juga mencatat laku ketidakberpihakan Ida kepada buruh lewat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di mana dia melihat bahwa hadirnya PP itu menghajar kaum buruh. Di mana dalam PP itu Ida mengamanatkan kenaikan upah justru berada di bawah nilai inflasi.

Menurut Iqbal, dalam sejarah dunia tidak ada kenaikan upah justru berada di bawah inflasi.

"Di mana dalam sejarah dunia, kecuali lagi perang dan depresi (ekonomi) yang dalam di 1920-an di Amerika maupun dataran Eropa, tidak pernah kenaikan upah minimum itu di bawah inflasi," tegas dia.

Dilihat dari lakunya selama ini, Said Iqbal bahkan tak heran jika kelak Ida akan merilis kebijakan bagi tenaga kerja untuk tetap jadi tenaga kontrak atau outsourcing seumur hidup.

"Dengan dalih turunan dari UU Cipta Kerja," tegasnya.

Diketahui, terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang diundangkan pada 4 Februari 2022 menuai kontroversi. Pada Pasal 3 aturan tersebut dikatakan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT baru dapat diberikan saat peserta memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

Jadi kalau ada buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun.

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.